Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP):
Penyelenggaraan kegiatan pada
suatu Instansi Pemerintah, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
sampai dengan pertanggung
jawaban, harus dilaksanakan secara tertib,
terkendali, serta efektif dan
efisien. Untuk mewujudkannya dibutuhkan suatu
sistem yang dapat
memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan
telah
dilaksanakan sesuai dengan rencana dan dapat mencapai tujuan.
Sistem
inilah yang dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sistem Pengendalian Intern (SPI)
adalah proses yang integral pada tindakan
dan kegiatan yang dilakukan secara
terus menerus oleh pimpinan dan
seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan
memadai atas tercapainya
tujuan organisasi melalui: kegiatan yang efektif dan
efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian
Intern
melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya
memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak, sehingga dalam
pengembangan dan
penerapannya perlu dilakukan secara komprehensif dan harus
memperhatikan aspek biaya manfaat (cost and benefit), rasa keadilan dan
kepatutan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta
mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi
Instansi Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dijelaskan bahwa SPIP adalah Sistem
Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berkaitan dengan hal ini, Presiden
selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian
intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Sedangkan Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyelenggarakan sistem pengendalian
intern di bidang perbendaharaan, Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang menyelenggarakan sistem pengendalian intern di
bidang pemerintahan masing-masing, dan Gubernur/Bupati/Walikota selaku
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mengatur lebih lanjut dan
meyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah
yang dipimpinnya.
Unsur SPIP di Indonesia mengacu
pada unsur Sistem Pengendalian Intern yang telah dipraktikkan di lingkungan
pemerintahan di berbagai negara, yaitu meliputi:
1.
Lingkungan pengendalian
Lingkungan pengendalian adalah
kondisi dalam Instansi Pemerintah yang memengaruhi efektivitas pengendalian
intern. Unsur ini menekankan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh
pegawai harus menciptakan dan memelihara keseluruhan lingkungan organisasi,
sehingga dapat menimbulkan perilaku positif dan mendukung pengendalian intern
dan manajemen yang sehat.
Lingkungan pengendalian dapat diwujudkan melalui:
1.
Penegakan
integritas dan nilai etika;
2.
Komitmen
terhadap kompetensi;
3.
Kepemimpinan
yang kondusif;
4.
Pembentukan
struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
5.
Pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
6.
Penyusunan
dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
7.
Perwujudan
peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif;
8.
Hubungan
kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
2.
Penilaian Resiko
Penilaian risiko adalah kegiatan
penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan
sasaran Instansi Pemerintah. Unsur ini memberikan penekanan bahwa
pengendalian intern harus memberikan penilaian atas risiko yang dihadapi unit
organisasi baik dari luar maupun dari dalam.
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib
melakukan penilaian risiko dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis
resiko. Identifikasi risiko sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan
menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan
tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif, menggunakan mekanisme
yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal
serta menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko. Sedangkan analisis
resiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah
diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah dengan tetap
menerapkan prinsip kehati-hatian.
Dalam rangka penilaian risiko
pimpinan Instansi Pemerintah perlu menetapkan tujuan Instansi Pemerintah dan
tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan. Tujuan Instansi Pemerintah memuat pernyataan dan arahan
yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu. Tujuan
Instansi Pemerintah tersebut wajib dikomunikasikan kepada seluruh pegawai,
sehingga untuk mencapainya pimpinan Instansi Pemerintah perlu menetapkan
strategi operasional yang konsisten dan strategi manajemen yang terintegrasi
dengan rencana penilaian risiko.
Begitupula dengan tujuan pada
tingkatan kegiatan, sekurangkurangnya dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan
pada tujuan dan rencana strategis Instansi Pemerintah;
2.
Saling
melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya;
3.
Relevan
dengan seluruh kegiatan utama Instansi Pemerintah;
4.
Mengandung
unsur kriteria pengukuran;
5.
Didukung
sumber daya Instansi Pemerintah yang cukup; dan
6.
Melibatkan
seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.
3.
Kegiatan Pengendalian
Kegiatan pengendalian adalah
tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan
pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi
risiko telah dilaksanakan secara efektif. Unsur ini menekankan bahwa Pimpinan
Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai
dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah yang bersangkutan.
Penyelenggaraan kegiatan
pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah, seperti:
1.
Reviu atas
kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
2.
Pembinaan
sumber daya manusia/Pegawai Pemerintahan;
3.
Pengendalian
atas pengelolaan sistem informasi;
4.
Pengendalian
fisik atas aset;
5.
Penetapan
dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
6.
Pemisahan
fungsi;
7.
Otorisasi
atas transaksi dan kejadian yang penting;
8.
Pencatatan
yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
9.
Pembatasan
akses atas sumber daya dan pencatatannya;
10.
Akuntabilitas
terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
11.
Dokumentasi
yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian
penting.
Selain itu, kegiatan pengendalian
harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko dan disesuaikan dengan sifat
khusus Instansi Pemerintah. Kebijakan dan prosedur dalam kegiatan
pengendalian harus ditetapkan secara tertulis dan dilaksanakan sesuai dengan
yang ditetapkan tersebut, sehingga untuk menjamin kegiatan pengendalian masih
sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan maka harus dievaluasi secara
teratur.
4.
Informasi dan Komunikasi
Informasi adalah data yang telah
diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Sedangkan komunikasi
adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau
lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan
umpan balik.
Dalam hal ini pimpinan Instansi
Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi
dalam bentuk dan waktu yang tepat. Berkaitan dengan pengkomunikasian
informasi, wajib diselenggarakan secara efektif, dengan cara sebagai berikut:
1.
Menyediakan
dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
2.
Mengelola,
mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
5.
Pemantauan
Pemantauan pengendalian intern
pada dasarnya adalah untuk memastikan apakah sistem pengendalian intern pada
suatu instansi pemerintah telah berjalan sebagaimana yang diharapkan dan
apakah perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan telah dilaksanakan sesuai
dengan perkembangan. Unsur ini mencakup penilaian desain dan operasi
pengendalian serta pelaksanaan tindakan perbaikan yang diperlukan.
Pimpinan instansi harus menaruh
perhatian serius terhadap kegiatan pemantauan atas pengendalian intern dan
perkembangan misi organisasi. Pengendalian yang tidak dipantau dengan baik
cenderung memberikan pengaruh yang buruk dalam jangka waktu tertentu. Oleh
karena itu, agar kegiatan pemantauan menjadi lebih efektif, seluruh pegawai
perlu mengerti misi organisasi, tujuan, tingkat toleransi risiko dan tanggung
jawab rnasing-masing.
Dalam menerapkan unsur SPIP,
setiap pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab untuk mengembangkan
kebijakan, prosedur dan praktik detail untuk menyesuaikan dengan kegiatan
Instansi Pemerintah dan untuk memastikan bahwa unsur tersebut telah menyatu
dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah.
Untuk memperkuat dan menunjang
efektivitas penyelenggaraan SPIP dilakukan pengawasan intern dan pembinaan
penyelenggaraan SPIP. Pengawasan intern merupakan salah satu bagian dari
kegiatan pengendalian intern yang berfungsi melakukan penilaian independen
atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Lingkup pengaturan
pengawasan intern ini mencakup kelembagaan, lingkup tugas, kompetensi sumber
daya manusia, kode etik, standar audit, pelaporan, dan telaahan
sejawat. Sedangkan Pembinaan penyelenggaraan SPIP meliputi penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan
konsultansi SPIP, serta peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan
intern pemerintah (APIP) pada setiap instansi Pemerintahan.
III. SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(SPIP) PADA SKPD BPPKB PROV JATIM.
Pada setiap SKPD wajib menyusun
SPIP sesuai Visi, Misi Organisasi, Sifat Organisasi, Ruang lingkup yang
diemban, yang pada dasarnya setiap unsur SKPD atau Organisasi mempunyai
lingkup, sifat dan Visi, yang berbeda,
sehingga berbeda jugalah dari setiap
SPIP yang dibangun sesuai
kebutuhan.
Sistim Pengendalian Intern
pemerintah pada SKPD wajib dijalankan karena setiap penerbitan Laporan
Keuangan para pemimpin SKPD wajib menanda tangani surat pernyataan yang
menyatakan bahwa laporan Keuangan yang disajikan telah disusun sesuai Sistim pengendalian Intern yang
memadai, nah sebagai bentuk Implementasi dari sistim pengendalian yang
memadai itu seperti Apa? ……………………, Peraturannya seperti apa?..... dan
Pelaksanaannya
bagaimana?...........................................
Suatu Contoh Pada Sistim
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada SKPD Dikluspora Prov Jatim tentu berbeda dengan SPIP yang dibangun
oleh SKPD Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa
Timur Sesuai Sifat, Ruang lingkup, Visi dan Misi Organisasi.
Oleh karena itu Pimpinan SKPD
BPPKB Provinsi Jawa Timur DR. SUKESI APT MARS
sangat konsisten atas Instruksi Gubernur, beliau telah merencanakan untuk menerapkan SPIP sesuai
Topoksi organisasi sebagai Pilot projek dari SKPD lainnya, dantaranya adalah:
I.
Sistim Pengendalian Intern dilingkungan Sekretariat BPPKB
Prov jatim meliputi:
a. Bidang
Keuangan (finansial)
-
Sistim
Akuntansi SKPD BPPKB Prov jatim
-
Kebijaksanaan
Akuntansi SKPD BPPKB Prov jatim
-
Sistim dan
procedure penerimaan kas
-
Sistim dan
procedure Pengeluaran kas
-
Sistim dan
procedure Verivikasi
-
Penerapan
Rekonsilasi Bank
-
Penataan
administrasi check
-
Prosedure
dan tata cara pengurusan gaji, gaji pensiunan, dll
-
Standar
pelaporan Keuangan SKPD
- Sistem dan Prosedure lainnya
b.
Bidang penyusunan anggaran, akan menerapkan SPIP tata cara penyusunan anggaran yang
efektif sampai dengan pengukuran dan diterbitkanya DPA SKPD.
c.
Bidang ketatausahaan, akan
menerapkan PSIP SKPD meliputi:
-
SPIP
pelayanan Publik secretariat BPKB Prov jatim
-
SPIP Sisdure
dan Tata persuratan
-
SPIP
Sisdure kepegawaian
-
SPIP Sisdure
Penyelamatan asset daerah
-
SPIP Sisdure
Pergudangan dan kearsipan
-
SPIP Sisdure
Kemanan dan tata laksana.
II.
Sistim Pengendalian
Intern pemerintah ligkup
Perlindungan anak dan Perempuan (PPA).
Meliputi:Pelayanan publik
-
SPIP Sisdure
Tata kelola Perlindungan Perempuan
-
SPIP Sisdure
Tata kekola Perlindungan Anak
-
SPIP
Sisdure tata kelola penanganan
korban trafiking
-
SPIP Sisdure
Pembinaan, pelatihan dan Penanggulangan sebelum Jatuh korban.
III.
Sistim Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP)
Lingkup Peningkatan Kwalitas hidup perempuan (PKHP)
Meliputi:Pelayanan
publik
-
SPIP Sidure
Tata kelola peran serta perempuan
-
SPIP Tata
kelola Peningkatan kesejahteraan keluarga
IV.
Sistim Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP)
Lingkup PUG DAN PUA PKHP)
Meliputi:Pelayanan
publik
-
Spip dan
Sisdure Tata kelola Pemberdayaan Lembaga Masyarakat.
-
SPIP dan
Sisdure Tata kelola Data dan Informasi.
V.
Sistim Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP)
Lingkup Keluarga Berencana
Meliputi:
Pelayanan Publik
-
Spip dan
Sisdure Tata kelola Pengendalian pertumbuhan penduduk
-
Spip dan
sisdure Tata kelola Pengelolaan sarana dan prasaran.
Konsep Konsep tersebut seperti yang di canangkan
Kepala BPPKB masih bisa berubah sesuai Perkembangan situasi dan Kondisi, Apabila akan dijadikan daraf tentunya harus dirapatkan lebih dulu dengan semua unsur staf, untuk selanjutnya diadakan penyusunan SPIP, Sistim, Prosedure dan Flowchart.
(Disajikan : Drs. Ec. Rus Budijono. MM.,
Akuntan., IFRS)
Rigester
Negara. D. 50.867
websate:
www.akuntanpublikswd.com
Bagi teman teman
yang butuh: Jasa Audit, Penyusunan SPT pajak, pengelolaan
keuangan dan Penyusunan Sistim Pengendalian Intern Perusahaan, dan Pemerintah hubungi alamat diatas.
|