Kamis, 13 Desember 2012

PERLUNYA KEMENTRIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK REPUBLIK INDONESIA DIRUBAH NAMA MENJADI KEMENTRIAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA.



DISAJIKAN : 
Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
Rigester Negara D. 50.867

Telp. 087852832767 email: rusbudijono@ymail.com


Kalau kita perhatikan Visi dan Misi dari  Kementerian Pemberdayaan Prerempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia  sepertinya nama kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak merupakan Organiasi baru yang  menurut Pendapat saya  kurang adanya  singkronisasi dengan Visi dan misi yang di emban yang ternyata dalam visi misinya mengangkat  masalah Gender, tapi dalam Pelaksanaannya selalu mengedepankan Perempuan, padahal seperti yang kita ketahui dunia ini  banyak para kaum perempuan yang berhasil, dan banyak juga kaum laki laki yang berhasil, Disamping banyak juga kaum perempuan ynag kurang beruntung, disamping itu banyak juga kaum laki laki yang kurang beruntung, yang seharusnya menjadi tumpuhan Organisasi Gender untuk menggarapnya bagi mereka yang kurang beruntung, (baik terhadap kaum perempuan maupun kaum laki laki ), kalau kita perhatikan Visi Misi Kementrian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak sebagai berikut:

Visi  
Terwujudnya kesetaraan gender dan perlindungan anak.
 
Misi:
Mewujudkan kebijakan yang responsif gender dan peduli anak untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, serta memenuhi hak tumbuh kembang dan melindungi anak dari tindak kekerasan.
 
Tujuan dari Pembangunan Pemberdayaan Perempuan adalah:
Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan;
Meningkatnya pemenuhan hak-hak perempuan atas perlindungan dari tindak kekerasan;
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta masyarakat dalam mendukung pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
 
Tujuan dari Pembangunan Perlindungan Anak adalah:
Meningkatkan kualitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak;
Perlindungan anak dari segala bentuk perlakuan salah, kekerasan, eksploitasi, perdagangan dan diskriminasi;
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta masyarakat dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak.

          Birbicara masalah Gender Seperti apa yang kita ketahui bersama  sesungguhnya yang disebut Gender itu adalah kebersamaan hak  antara Peran Perempuan dan laki laki yang didalamnya tidak boleh ada Diskriminataif baik terhadap kaum laki laki maupun terhadap kaum perempuan;  Yang disebut Diskriminatif disini adalah kebersamaan  hak dalam memberikan kesempatan yang sama baik kepada kaum perempuan dan laki laki dalam  berkarya, berkarier, menempuh pendidikan, kesempatan kerja dan lain lain dalam sendi kehidupan  sesuai kodrat masing masing yang telah ditentukan Allah Swt, Tuhan yang  maha Esa.

          Sehubungan hal tersebut berbicara masalah Gender tentu tidak terlepas dari kebersamaan antara kaum laki laki dan kaum  perempuan dalam meningkatkan  kemajuan bangsa disegala bidang yang pada prinsipnya di dunia ini:   banyak perempuan yang berhasil tapi banyak juga  kaum pria yang berhasil disamping banyak juga kaum perempuan yang tidak berhasil dan kaum laki laki yang tidak berhasil. Dengan  dirubahnya Nama Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi nama Kementrian  Pemberdayaan Gender dan perlindungan Anak maka Program  dan kegiatannya akan lebih luas, karena yang diberdayakan tidak hanya kaum perempuan yang kurang berhasil saja, akan tetapi juga akan memberdayakan  kaum laki laki yang juga posisinya kurang beruntung alias terbelakang seperti yang termaktup dalam perkembangan Gender Internasional yang pada saat ini sedang menggelinding.

          Seperti yang kita lihat bersama pada Kementrian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak dimana Program dan kegiatannya  masih sangat Fokus kepada Pemberdayaan Perempuan disamping pada Perlindungan anak, maka penulis berpendapat belum melaksanakan  Gender yang sungguh sungguh sesuai Visi Misi yang diemban karena  masih terjadi Diskriminasi terhadap kaum laki laki yang nasipnya  tidak beruntung, karena dalam program dan kegiatannya belum menyentuh kaum laki laki yang masih kurang  beruntung ( terbelakang) sehingga penulis berpendapat akan lebih tepat jika Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak baik di Pusat maupun di daerah jika dirubah menjadi Kementrian Pemberdayaan gender dan perlindungan Anak, sehingga program programnya lebih Luas dan menyentuh masyarakat kaum perempuan dan kaum laki laki yang masih terbelakang demi kemajuan bangsa sesuai tujuan Pemberdayaan gender (tidak hanya kaum perempuan saja yang diperjuangkan).

DISAJIKAN : 
Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
Rigester Negara D. 50.867
Telp. 087852832767 email: rusbudijono@ymail.com
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar