Kamis, 13 Desember 2012

PERLUNYA KEMENTRIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK REPUBLIK INDONESIA DIRUBAH NAMA MENJADI KEMENTRIAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA.



DISAJIKAN : 
Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
Rigester Negara D. 50.867

Telp. 087852832767 email: rusbudijono@ymail.com


Kalau kita perhatikan Visi dan Misi dari  Kementerian Pemberdayaan Prerempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia  sepertinya nama kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak merupakan Organiasi baru yang  menurut Pendapat saya  kurang adanya  singkronisasi dengan Visi dan misi yang di emban yang ternyata dalam visi misinya mengangkat  masalah Gender, tapi dalam Pelaksanaannya selalu mengedepankan Perempuan, padahal seperti yang kita ketahui dunia ini  banyak para kaum perempuan yang berhasil, dan banyak juga kaum laki laki yang berhasil, Disamping banyak juga kaum perempuan ynag kurang beruntung, disamping itu banyak juga kaum laki laki yang kurang beruntung, yang seharusnya menjadi tumpuhan Organisasi Gender untuk menggarapnya bagi mereka yang kurang beruntung, (baik terhadap kaum perempuan maupun kaum laki laki ), kalau kita perhatikan Visi Misi Kementrian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak sebagai berikut:

Visi  
Terwujudnya kesetaraan gender dan perlindungan anak.
 
Misi:
Mewujudkan kebijakan yang responsif gender dan peduli anak untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, serta memenuhi hak tumbuh kembang dan melindungi anak dari tindak kekerasan.
 
Tujuan dari Pembangunan Pemberdayaan Perempuan adalah:
Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan;
Meningkatnya pemenuhan hak-hak perempuan atas perlindungan dari tindak kekerasan;
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta masyarakat dalam mendukung pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
 
Tujuan dari Pembangunan Perlindungan Anak adalah:
Meningkatkan kualitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak;
Perlindungan anak dari segala bentuk perlakuan salah, kekerasan, eksploitasi, perdagangan dan diskriminasi;
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta masyarakat dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak.

          Birbicara masalah Gender Seperti apa yang kita ketahui bersama  sesungguhnya yang disebut Gender itu adalah kebersamaan hak  antara Peran Perempuan dan laki laki yang didalamnya tidak boleh ada Diskriminataif baik terhadap kaum laki laki maupun terhadap kaum perempuan;  Yang disebut Diskriminatif disini adalah kebersamaan  hak dalam memberikan kesempatan yang sama baik kepada kaum perempuan dan laki laki dalam  berkarya, berkarier, menempuh pendidikan, kesempatan kerja dan lain lain dalam sendi kehidupan  sesuai kodrat masing masing yang telah ditentukan Allah Swt, Tuhan yang  maha Esa.

          Sehubungan hal tersebut berbicara masalah Gender tentu tidak terlepas dari kebersamaan antara kaum laki laki dan kaum  perempuan dalam meningkatkan  kemajuan bangsa disegala bidang yang pada prinsipnya di dunia ini:   banyak perempuan yang berhasil tapi banyak juga  kaum pria yang berhasil disamping banyak juga kaum perempuan yang tidak berhasil dan kaum laki laki yang tidak berhasil. Dengan  dirubahnya Nama Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi nama Kementrian  Pemberdayaan Gender dan perlindungan Anak maka Program  dan kegiatannya akan lebih luas, karena yang diberdayakan tidak hanya kaum perempuan yang kurang berhasil saja, akan tetapi juga akan memberdayakan  kaum laki laki yang juga posisinya kurang beruntung alias terbelakang seperti yang termaktup dalam perkembangan Gender Internasional yang pada saat ini sedang menggelinding.

          Seperti yang kita lihat bersama pada Kementrian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak dimana Program dan kegiatannya  masih sangat Fokus kepada Pemberdayaan Perempuan disamping pada Perlindungan anak, maka penulis berpendapat belum melaksanakan  Gender yang sungguh sungguh sesuai Visi Misi yang diemban karena  masih terjadi Diskriminasi terhadap kaum laki laki yang nasipnya  tidak beruntung, karena dalam program dan kegiatannya belum menyentuh kaum laki laki yang masih kurang  beruntung ( terbelakang) sehingga penulis berpendapat akan lebih tepat jika Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak baik di Pusat maupun di daerah jika dirubah menjadi Kementrian Pemberdayaan gender dan perlindungan Anak, sehingga program programnya lebih Luas dan menyentuh masyarakat kaum perempuan dan kaum laki laki yang masih terbelakang demi kemajuan bangsa sesuai tujuan Pemberdayaan gender (tidak hanya kaum perempuan saja yang diperjuangkan).

DISAJIKAN : 
Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
Rigester Negara D. 50.867
Telp. 087852832767 email: rusbudijono@ymail.com
















Selasa, 11 Desember 2012

APA YANG DIMAKSUD SISTIM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP), DAN BAGAIMANA KEMUNGKINAN PENERAPAN YANG AKAN DIKEMBANGKAN PADA SKPD BPPKB PROV JATIM DAN SKPD LAIN




(Disajikan : Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS)
Rigester Negara. D. 50.867

Telp. 087852832767, email: rusbudijono@ymail.com, websate: www.akuntanpublikswd.com 
 
 klik: kapswdblogspot.com

Bagi  Perusahaan dan Pemda yang butuh: Jasa Audit, Penyusunan SPT pajak,  pengelolaan keuangan dan Penyusunan Sistim Pengendalian Intern Perusahaan,  dan Pemerintah hubungi  alamat diatas.

        Sebelum kita membicarakan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ada baiknya jika  kita bicarakan terlebih dulu apa system pengendalian Intern itu? Dalam bukunya Tuanakota  Petunjuk Pemeriksaan Akuntan Publik  istilah sistim pengendalian intern berasal dari bahasa inggris yaitu Internal control yang artinya : Sistim pengendalian Intern atau pengawasan Intern. Sedang Pemeriksaan Intern  berasal dari  bahasa Inggris yaitu  Internal Audit.
Control dalam bahasa Inggris  sebenarnya pengendalian, seperti yang dapat dilihat pada bukunya  Cadmus dan  child berjudul : Internal control agains fraut and waste yang oleh Gazali diterjemahkan menjadi;  Kontrol intern terhadap pemborosan dan kecurangan.

I.             APAKAH SISTIM PENGENDALIAN INTERN ITU:
Sitim Pengendalian Intern meliputi Rencana organisasi  dan semua metode  serta kebijakan yang terkoordinasi  dalam suatu entitas  untuk mengamankan harta kekayaan, menguji ketepatan  sampai seberapa jauh data akuntansi dapat dipercaya, menggalakkan efisiensi usaha  dan mendorong ditaatinya  kebijakan pimpinan yang telah digariskan.
Dalam divinisi tersebut dalam perkembangannya  istilah internal control atau sistim pengendalian intern tidak dibatasi pada masalah financial saja akan tetapi, meliputi bagian bagian lain diluar keuangan yang mendukung terciptanya situasi secara keseluruhan.  Misalnya Penelitian, kepegawaian, pelayanan yang baik, sistim dan prosedure, kataatan terhadap undang undang, statistic, batgetery, evaluasi, sistim ketatausahaan, persuratan, da lain lain.
Bagaimana Sistim Pengendalian yang baik?
Sistim Pengendalian Intern yang baik secara umum sistim pengendalian intern dapat dikatakan baik apabila  tidak seorang pun  dalam suatu entitas  tidak ada yang melakukan kesalahan sedemikian rupa  melakukan tindakan tindakan yang salah meneruskan tindakan tindakan yang tidak diinginkan  tampa diketahui dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Horgen dalam bukunya menyatakan bahwa  ceklis mengenai sistim pengendalian intern meliputi:

1.   Pegawai yang dapat dipercaya
2.   Pemisahaan kekuasaan
3.   Supervisi
4.   Tanggung jawab
5.   Pemeriksaan rutin dan Otomatis
6.   Pengawasan docomen
7.   Asuransi, cuti dan giliran bertugas
8.   Pemeriksaan secara tak memihak
9.   Penjagaan fisik
10.      Keseimbangan dan batas batasnya
11.      Adanya kesejahteraan bagi pegawai
12.      Pimpinan tidak melakukan tindakan yang sewenang wenang.
Persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi dalam Sistim pengendalian Intern yaitu:
1.   Harus ada sistim, apa itu sistim? Sistim adalah tata cara kerja dalam menyelesaikan setiap pekerjaan.
2.   Harus ada procedure, apa itu procedure? Prosdure adalah urut urut urutan pekerjaan yang harus dijalankan agar memperoleh outpu atau kwalitas yang baik. Prosedure sudah ada dan baik tapi tidak dilaksanakan ya sama saja dengan bohong alias percuma ada procedure, karena itu harus dibuat dalam bentuk flowchart da nada komitmen dari pimpinan.
3.   Pelaksana,  adalah procedure yang sudah ditetapkan harus dilaksanakan  oleh orang orang yang cakap (competen) kecakapan meliputi kombinasi dari keahlian, pengetahuan, ketelitian dan adanya wewenang yang cukup.
Mengapa harus merencanakan  sistim pengendalian Intern?
Dalam suatu entitas yang masih kecil semua pekerjaan pekerjaan bisa ditangani sendiri, akan tetapi jika suatu entitas telah berkembang menjadi besar tentu tidak bisa kita tangani sendiri, dibutuhkan pendelegasian wewenang dan tugas kepada orang lain. Akan tetapi tanggung jawab tetap kepada pimpinan , oleh karena itulah dalam  pendelegasian wewenang dan tugas kepada orang lain harus kita awasi dan tetap harus kita kendalikan agar organisasi yang kita kelola dapat mencapai tujuan seperti yang digariskan.
KETERBATAS SISTIM PENGENDALIAN INTERN
1.   Sekalipun Sistim pengendalian intern yang kita bangun sudah baik, bukan berarti  sudah  terlepas dari sebuah kecurangan, kecurangan akan tetap terjadi apabila manusianya yang menjalankan sistim dan prosdure tersebut ada persekongkolan.
2.   Biaya, sistim pengendalian intern yang kita kembangkan harus memperhatikan biaya,  Pengendalian yang kita kembangkan dan kita kembangkan harus memperhitungkan biaya jangan sampai biaya yang kita keluarkan melebihi kegunaannya, sehingga terjadi pemborosan.
3.   Kelemahan manusia, banyak terjadi kebobolan pada suatu sistim yang sudah baik, karena disebabkan factor manusia. Orang orang yang memeriksa apakah procedure procedure yang ditetap sudah dilaksanakan?  Sering sering yang membubuhkan parafnya tampa control lebih dulu sehingga timbul adanya kergian dan kecurangan.
Oleh karena itu sistim pengendalian intern yang sudah ditatapkan dan dilaksanakan dengan baik harus tetap diawasi dan dinilai oleh Akuntan yang independen.

II.            SISTIM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)

Cikal bakal SPIP dimulai dengan adanya Instruksi Presiden No. 15 Tahun
1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri PAN No. 30 Tahun 1994 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004. Unsur-unsur Waskat adalah Pengorganisasian, Personil, Kebijakan, Perencanaan, Prosedur, Pencatatan, Pelaporan, Reviu Intern.
Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2008 keluarlah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)yang merupakan adaptasi dari COSO. Unsur-unsur SPIP adalah Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern.
PP No. 60 Tahun 2008 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 55 ayat (4) dan Pasal (58) ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Penyelenggaraan SPIP di  Pemerintah  Provinsi Jawa Timur
Dijawa Timur Penyelenggaraan SPIP  diatur  melalui Pergub Jatim  no: 66 tahun 2010  Tanggal 27 Agustus  2010 Tentang Penyelenggaraan system Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,  Kemudian dipertegas melalui Pergub Jawa Timur Nomor; 188/4/KPT/013/2011  tanggal 1 Januari 2011 tentang Satuan Tugas pelaksana Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar dimasing masing SKPD Mempersiapkan, menyusun, mengiplementasikan, mengawasi dan melaporkan tentang Pelaksanaan SPIP.

Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP):

Penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah, mulai dari 
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggung
jawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efektif dan 
efisien. Untuk mewujudkannya dibutuhkan suatu sistem yang dapat
 memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan telah 
dilaksanakan sesuai dengan rencana dan dapat mencapai tujuan.
 Sistem inilah yang dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).


Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan
 dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan 
seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya 
tujuan organisasi melalui: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan 
 terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian 
Intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak, sehingga dalam pengembangan dan 
penerapannya perlu dilakukan secara komprehensif dan harus 
 memperhatikan aspek biaya manfaat (cost and benefit), rasa keadilan dan 
 kepatutan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta 
 mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi 
Instansi Pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dijelaskan bahwa SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berkaitan dengan hal ini, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Sedangkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyelenggarakan sistem pengendalian intern di bidang perbendaharaan, Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyelenggarakan sistem pengendalian intern di bidang pemerintahan masing-masing, dan Gubernur/Bupati/Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mengatur lebih lanjut dan meyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.


Unsur SPIP di Indonesia mengacu pada unsur Sistem Pengendalian Intern yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara, yaitu meliputi:

1. Lingkungan pengendalian
Lingkungan pengendalian adalah kondisi dalam Instansi Pemerintah yang memengaruhi efektivitas pengendalian intern. Unsur ini menekankan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara keseluruhan lingkungan organisasi, sehingga dapat menimbulkan perilaku positif dan mendukung pengendalian intern dan manajemen yang sehat.




Lingkungan pengendalian dapat diwujudkan melalui:
1.   Penegakan integritas dan nilai etika;
2.   Komitmen terhadap kompetensi;
3.   Kepemimpinan yang kondusif;
4.   Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
5.   Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
6.   Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
7.   Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif;
8.   Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
2. Penilaian Resiko
Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah. Unsur ini memberikan penekanan bahwa pengendalian intern harus memberikan penilaian atas risiko yang dihadapi unit organisasi baik dari luar maupun dari dalam.

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis resiko. Identifikasi risiko sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif, menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal serta menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko. Sedangkan analisis resiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dalam rangka penilaian risiko pimpinan Instansi Pemerintah perlu menetapkan tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tujuan Instansi Pemerintah memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu. Tujuan Instansi Pemerintah tersebut wajib dikomunikasikan kepada seluruh pegawai, sehingga untuk mencapainya pimpinan Instansi Pemerintah perlu menetapkan strategi operasional yang konsisten dan strategi manajemen yang terintegrasi dengan rencana penilaian risiko.

Begitupula dengan tujuan pada tingkatan kegiatan, sekurangkurangnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1.   Berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Instansi Pemerintah;
2.   Saling melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya;
3.   Relevan dengan seluruh kegiatan utama Instansi Pemerintah;
4.   Mengandung unsur kriteria pengukuran;
5.   Didukung sumber daya Instansi Pemerintah yang cukup; dan
6.   Melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.
3. Kegiatan Pengendalian
Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Unsur ini menekankan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan.

Penyelenggaraan kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah, seperti:
1.   Reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
2.   Pembinaan sumber daya manusia/Pegawai Pemerintahan;
3.   Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
4.   Pengendalian fisik atas aset;
5.   Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
6.   Pemisahan fungsi;
7.   Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
8.   Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
9.   Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
10.                  Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
11.                  Dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Selain itu, kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko dan disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah. Kebijakan dan prosedur dalam kegiatan pengendalian harus ditetapkan secara tertulis dan dilaksanakan sesuai dengan yang ditetapkan tersebut, sehingga untuk menjamin kegiatan pengendalian masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan maka harus dievaluasi secara teratur.

4. Informasi dan Komunikasi
Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Sedangkan komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.

Dalam hal ini pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. Berkaitan dengan pengkomunikasian informasi, wajib diselenggarakan secara efektif, dengan cara sebagai berikut:
1.   Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
2.   Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
5. Pemantauan
Pemantauan pengendalian intern pada dasarnya adalah untuk memastikan apakah sistem pengendalian intern pada suatu instansi pemerintah telah berjalan sebagaimana yang diharapkan dan apakah perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan telah dilaksanakan sesuai dengan perkembangan. Unsur ini mencakup penilaian desain dan operasi pengendalian serta pelaksanaan tindakan perbaikan yang diperlukan.

Pimpinan instansi harus menaruh perhatian serius terhadap kegiatan pemantauan atas pengendalian intern dan perkembangan misi organisasi. Pengendalian yang tidak dipantau dengan baik cenderung memberikan pengaruh yang buruk dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, agar kegiatan pemantauan menjadi lebih efektif, seluruh pegawai perlu mengerti misi organisasi, tujuan, tingkat toleransi risiko dan tanggung jawab rnasing-masing.

Dalam menerapkan unsur SPIP, setiap pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan, prosedur dan praktik detail untuk menyesuaikan dengan kegiatan Instansi Pemerintah dan untuk memastikan bahwa unsur tersebut telah menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah.

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP dilakukan pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP. Pengawasan intern merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengendalian intern yang berfungsi melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Lingkup pengaturan pengawasan intern ini mencakup kelembagaan, lingkup tugas, kompetensi sumber daya manusia, kode etik, standar audit,  pelaporan, dan telaahan sejawat. Sedangkan Pembinaan penyelenggaraan SPIP meliputi penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan konsultansi SPIP, serta peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) pada setiap instansi Pemerintahan.



III. SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)  PADA  SKPD BPPKB PROV JATIM.

Pada setiap SKPD wajib menyusun SPIP sesuai Visi, Misi Organisasi, Sifat Organisasi, Ruang lingkup yang diemban, yang pada dasarnya setiap unsur SKPD atau Organisasi mempunyai lingkup, sifat dan Visi,  yang berbeda, sehingga berbeda jugalah dari setiap  SPIP yang dibangun  sesuai kebutuhan.

Sistim Pengendalian Intern pemerintah pada SKPD wajib dijalankan karena setiap penerbitan Laporan Keuangan para pemimpin SKPD wajib menanda tangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa laporan Keuangan yang disajikan telah disusun sesuai Sistim pengendalian Intern yang memadai, nah sebagai bentuk Implementasi dari sistim pengendalian yang memadai itu seperti Apa? ……………………, Peraturannya seperti apa?..... dan Pelaksanaannya  bagaimana?...........................................

Suatu Contoh Pada Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada SKPD Dikluspora Prov Jatim  tentu berbeda dengan SPIP yang dibangun oleh SKPD Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Timur Sesuai Sifat, Ruang lingkup, Visi dan Misi Organisasi.

Oleh karena itu Pimpinan SKPD BPPKB Provinsi Jawa Timur DR. SUKESI APT MARS sangat konsisten atas Instruksi Gubernur, beliau telah  merencanakan untuk menerapkan SPIP sesuai Topoksi organisasi sebagai Pilot projek dari SKPD lainnya, dantaranya adalah:

I.             Sistim Pengendalian Intern dilingkungan Sekretariat BPPKB Prov jatim meliputi:

a.   Bidang Keuangan (finansial)
-       Sistim Akuntansi SKPD BPPKB Prov jatim
-       Kebijaksanaan Akuntansi SKPD BPPKB Prov jatim
-       Sistim dan procedure penerimaan kas
-       Sistim dan procedure Pengeluaran kas
-       Sistim dan procedure Verivikasi
-       Penerapan Rekonsilasi Bank
-       Penataan administrasi check
-       Prosedure dan tata cara pengurusan gaji, gaji pensiunan, dll
-       Standar pelaporan Keuangan SKPD
-       Sistem dan Prosedure lainnya


b.   Bidang penyusunan anggaran, akan menerapkan SPIP tata cara penyusunan anggaran yang efektif sampai dengan pengukuran dan diterbitkanya DPA SKPD.

c.    Bidang ketatausahaan, akan menerapkan PSIP  SKPD meliputi:
-       SPIP pelayanan Publik secretariat BPKB Prov jatim
-       SPIP Sisdure dan Tata persuratan
-       SPIP Sisdure  kepegawaian
-       SPIP Sisdure Penyelamatan asset daerah
-       SPIP Sisdure Pergudangan dan kearsipan
-       SPIP Sisdure Kemanan dan tata laksana.


II.         Sistim Pengendalian  Intern  pemerintah ligkup Perlindungan anak dan Perempuan (PPA).

Meliputi:Pelayanan publik
-       SPIP Sisdure Tata  kelola Perlindungan Perempuan
-       SPIP Sisdure Tata kekola Perlindungan Anak
-       SPIP Sisdure  tata kelola penanganan korban  trafiking
-       SPIP Sisdure Pembinaan, pelatihan  dan  Penanggulangan sebelum Jatuh korban.

III.         Sistim Pengendalian  Intern  Pemerintah (SPIP) Lingkup Peningkatan Kwalitas hidup perempuan (PKHP)

Meliputi:Pelayanan publik
-       SPIP Sidure Tata  kelola peran serta perempuan
-       SPIP Tata kelola Peningkatan kesejahteraan keluarga

IV.         Sistim Pengendalian  Intern  Pemerintah (SPIP) Lingkup PUG DAN PUA PKHP)

Meliputi:Pelayanan publik
-       Spip dan Sisdure Tata kelola Pemberdayaan Lembaga Masyarakat.
-       SPIP dan Sisdure   Tata kelola Data dan Informasi.


V.            Sistim Pengendalian  Intern  Pemerintah (SPIP) Lingkup Keluarga Berencana

Meliputi: Pelayanan Publik
-       Spip dan Sisdure Tata kelola Pengendalian pertumbuhan penduduk
-       Spip dan sisdure Tata kelola Pengelolaan sarana dan prasaran.

Konsep Konsep  tersebut seperti yang di canangkan Kepala  BPPKB masih bisa berubah sesuai  Perkembangan situasi dan Kondisi, Apabila akan dijadikan daraf tentunya harus dirapatkan lebih dulu dengan semua unsur staf, untuk selanjutnya diadakan penyusunan SPIP, Sistim, Prosedure dan Flowchart.


(Disajikan : Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS)
Rigester Negara. D. 50.867
Telp. 087852832767, email: rusbudijono@ymail.com,
 websate: www.akuntanpublikswd.com
Bagi teman teman yang butuh: Jasa Audit, Penyusunan SPT pajak, pengelolaan keuangan dan Penyusunan Sistim Pengendalian Intern Perusahaan,  dan Pemerintah hubungi alamat diatas.