DISAJIKAN :
Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
Rigester Negara D. 50.867
Telp. 087852832767 email: rusbudijono@ymail.com
Kalau kita perhatikan
Visi dan Misi dari Kementerian Pemberdayaan
Prerempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sepertinya nama kementrian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan anak merupakan Organiasi baru yang menurut Pendapat saya kurang adanya
singkronisasi dengan Visi dan misi yang di emban yang ternyata dalam
visi misinya mengangkat masalah Gender, tapi dalam
Pelaksanaannya selalu mengedepankan Perempuan, padahal seperti yang kita
ketahui dunia ini banyak para kaum
perempuan yang berhasil, dan banyak juga kaum laki laki yang berhasil,
Disamping banyak juga kaum perempuan ynag kurang beruntung, disamping itu
banyak juga kaum laki laki yang kurang beruntung, yang seharusnya menjadi
tumpuhan Organisasi Gender untuk menggarapnya bagi mereka yang kurang beruntung,
(baik terhadap kaum perempuan maupun kaum laki laki ), kalau kita perhatikan Visi Misi Kementrian Pemberdayaan perempuan dan
Perlindungan Anak sebagai berikut:
Visi
Terwujudnya
kesetaraan gender dan perlindungan anak.
Misi:
Mewujudkan
kebijakan yang responsif gender dan peduli anak untuk meningkatkan kualitas
hidup dan perlindungan perempuan, serta memenuhi hak tumbuh kembang dan
melindungi anak dari tindak kekerasan.
Tujuan dari Pembangunan
Pemberdayaan Perempuan adalah:
Meningkatkan
kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan;
Meningkatnya
pemenuhan hak-hak perempuan atas perlindungan dari tindak kekerasan;
Meningkatkan
kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta masyarakat dalam mendukung
pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Tujuan dari Pembangunan
Perlindungan Anak adalah:
Meningkatkan
kualitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak;
Perlindungan
anak dari segala bentuk perlakuan salah, kekerasan, eksploitasi, perdagangan
dan diskriminasi;
Meningkatkan
kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta masyarakat dalam mendukung
pemenuhan hak-hak anak.
Birbicara masalah Gender Seperti apa yang
kita ketahui bersama sesungguhnya yang
disebut Gender itu adalah kebersamaan hak antara Peran Perempuan dan laki laki yang
didalamnya tidak boleh ada Diskriminataif baik terhadap kaum laki laki maupun
terhadap kaum perempuan; Yang disebut
Diskriminatif disini adalah kebersamaan hak dalam memberikan kesempatan yang sama baik
kepada kaum perempuan dan laki laki dalam berkarya, berkarier, menempuh pendidikan,
kesempatan kerja dan lain lain dalam sendi kehidupan sesuai kodrat masing masing yang telah
ditentukan Allah Swt, Tuhan yang maha
Esa.
Sehubungan hal tersebut berbicara
masalah Gender tentu tidak terlepas dari kebersamaan antara kaum laki laki dan kaum
perempuan dalam meningkatkan kemajuan bangsa disegala bidang yang pada
prinsipnya di dunia ini: banyak perempuan yang berhasil tapi banyak
juga kaum pria yang berhasil disamping
banyak juga kaum perempuan yang tidak berhasil dan kaum laki laki yang tidak
berhasil. Dengan dirubahnya Nama
Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi nama Kementrian Pemberdayaan Gender dan perlindungan Anak maka
Program dan kegiatannya akan lebih luas,
karena yang diberdayakan tidak hanya kaum perempuan yang kurang berhasil saja, akan
tetapi juga akan memberdayakan kaum laki
laki yang juga posisinya kurang beruntung alias terbelakang seperti yang
termaktup dalam perkembangan Gender Internasional yang pada saat ini sedang
menggelinding.
Seperti yang kita lihat bersama pada
Kementrian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak dimana Program dan
kegiatannya masih sangat Fokus kepada
Pemberdayaan Perempuan disamping pada Perlindungan anak, maka penulis berpendapat
belum melaksanakan Gender yang sungguh
sungguh sesuai Visi Misi yang diemban karena masih terjadi Diskriminasi terhadap kaum laki
laki yang nasipnya tidak beruntung,
karena dalam program dan kegiatannya belum menyentuh kaum laki laki yang masih
kurang beruntung ( terbelakang) sehingga
penulis berpendapat akan lebih tepat jika Kementrian Perempuan dan Perlindungan
Anak baik di Pusat maupun di daerah jika dirubah menjadi Kementrian
Pemberdayaan gender dan perlindungan Anak, sehingga program programnya lebih
Luas dan menyentuh masyarakat kaum perempuan dan kaum laki laki yang masih
terbelakang demi kemajuan bangsa sesuai tujuan Pemberdayaan gender (tidak hanya
kaum perempuan saja yang diperjuangkan).
DISAJIKAN :
Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
Rigester Negara D. 50.867
Telp. 087852832767 email: rusbudijono@ymail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar