JASA general AUDIT Adalah : Suatu Jasa Pemeriksaan oleh : Akuntan Publik
( Akuntan independen)
dengan sasaran/Objek:
a. Perusahaan Profiet Orientied
seperti (PT,CV,UD)
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan daerah (PD)
c. Lembaga Sosial Masyarakat (Lembaga Non
Profiet Orientied).
d. Perusahaan Perbankan dan sejenisnya.
e. Lembaga Pemerintah
f. Organisasi Nirlaba dan organisasi lainnya.
Maksud dan tujuan
General audit adalah untuk memberikan informasi
dan keyakinan memadai kepada Para pemilik Modal (Pemegang Saham), Dewan
Komisaris, Pihak Menejemen, Calon Kreditur,Para Penanam modal (Invistor), Pemerintah
dan Pihak lain yang memerlukannya, bahwa laporan keuangan yang disajikan Menejemen terlepas dari salah saji, dari
seluruh unsur material, System dan procedure akuntansi lainnya yang berlaku sesuai Standart Akuntansi yang berlaku Umum di
Indonesia. Oleh karenanya dalam proses pelaksanaan audit yang kami lakukan melalui Evaluasi, Prosudure
Analitik, tes, pengujian Hipotesis, Konvormasi, dan evaluasi lainnya, dengan tidak mengurangi Tanggung Jawab Pihak
Menejemen selaku Pihak yang bertanggung
Jawab. Audit juga mengandung resiko
bawaan yang tidak dapat dihindarkan dari suatu keterbatasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar