Rabu, 06 Juni 2012

JASA GENERAL AUDIT

JASA GENERAL AUDIT:

    JASA  general AUDIT Adalah : Suatu Jasa Pemeriksaan oleh :  Akuntan   Publik
    ( Akuntan independen)     dengan sasaran/Objek:

    a. Perusahaan Profiet Orientied seperti  (PT,CV,UD)
    b. Badan Usaha Milik  Daerah (BUMD). Perusahaan daerah (PD)
    c. Lembaga Sosial Masyarakat (Lembaga Non Profiet Orientied).
    d. Perusahaan Perbankan dan sejenisnya.
    e. Lembaga Pemerintah
    f. Organisasi Nirlaba dan organisasi lainnya.

 Maksud dan tujuan  General audit adalah untuk memberikan informasi dan  keyakinan memadai kepada  Para pemilik Modal (Pemegang Saham), Dewan Komisaris, Pihak Menejemen, Calon Kreditur,Para Penanam modal (Invistor), Pemerintah dan Pihak lain yang memerlukannya, bahwa laporan keuangan yang disajikan   Menejemen terlepas dari salah saji, dari seluruh unsur material, System dan procedure akuntansi lainnya yang berlaku  sesuai Standart Akuntansi yang berlaku Umum di Indonesia. Oleh karenanya dalam proses pelaksanaan audit  yang kami lakukan melalui Evaluasi, Prosudure Analitik, tes, pengujian Hipotesis, Konvormasi, dan  evaluasi lainnya,  dengan tidak mengurangi Tanggung Jawab Pihak Menejemen selaku  Pihak yang bertanggung Jawab. Audit  juga mengandung resiko bawaan yang tidak dapat dihindarkan dari suatu keterbatasan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar