Selasa, 07 Agustus 2012

APAKAH YANG DIMAKSUD SPAP DAN SPKN DALAM AUDIT

Oleh: Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan.,IFRS.
Supervisor Auditor Kantor Akuntan Publik Soewardhono dan Rekan

Telp. 087852832767. 081216511484, Email: rusbudijono@ymail.com, websate: www,akuntanpublikswd.com

Standart Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP ) adalah  Standart Profesional yang diterbitkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang digunakan oleh Akuntan Publik  dalam melakukan pemeriksaan atas Entitas swsta (diluar Keuangan Negara), Standart ini merupakan standart profesional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standart profesional yang telah ditetapkan. sedangakan;

Standart Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)  adalah :  Standart Profesional yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  yang digunakan oleh Akuntan   dalam melakukan pemeriksaan atas EntitasPemerintah yang mengelola keuangan negara, Standart ini merupakan standart profesional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standart profesional yang telah ditetapkan. 


Dengan demikian kedua Standart Profesional tersebut digunakan akuntan publik dalam melakukan pemeriksaan, Jika sedang mengaudit entitas swasta (non keuangan negara) maka standart profesional yang digunakan menggunakan standart SPAP,  sedangkan jika dapat proyek memeriksa entitas pemerintah maka standart yang digunakan dalam pemeriksaan menggunakan Standart profesional SPKN.

Kedua standart tersebut  sangat bermanfaat dan digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam melaksanakan audit.


By;  Drs. Ec. rus Budijono MM., Akuntan., IFRS
Akuntan Reg Negara D. 50.867
Butuh Jasa audit, Review dan Kompilasi laporan keuangan,  hubungi:
Telp. 087852832767. 081216511484, Email: rusbudijono@ymail.com, websate: www,akuntanpublikswd.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar