Oleh: Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan.,IFRS.
Supervisor Auditor Kantor Akuntan Publik Soewardhono dan Rekan
Telp. 087852832767. 081216511484, Email: rusbudijono@ymail.com, websate: www,akuntanpublikswd.com
Standart Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP ) adalah Standart Profesional yang diterbitkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang digunakan oleh Akuntan Publik dalam melakukan pemeriksaan atas Entitas swsta (diluar Keuangan Negara), Standart ini merupakan standart profesional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standart profesional yang telah ditetapkan. sedangakan;
Standart Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) adalah : Standart Profesional yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang digunakan oleh Akuntan dalam melakukan pemeriksaan
atas EntitasPemerintah yang mengelola keuangan negara, Standart ini merupakan
standart profesional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi
dalam pemeriksaan sesuai standart profesional yang telah ditetapkan.
Dengan demikian kedua Standart Profesional tersebut digunakan akuntan publik dalam melakukan pemeriksaan, Jika sedang mengaudit entitas swasta (non keuangan negara) maka standart profesional yang digunakan menggunakan standart SPAP, sedangkan jika dapat proyek memeriksa entitas pemerintah maka standart yang digunakan dalam pemeriksaan menggunakan Standart profesional SPKN.
Kedua standart tersebut sangat bermanfaat dan digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam melaksanakan audit.
By; Drs. Ec. rus Budijono MM., Akuntan., IFRS
Akuntan Reg Negara D. 50.867
Butuh Jasa audit, Review dan Kompilasi laporan keuangan, hubungi:
Telp. 087852832767. 081216511484, Email: rusbudijono@ymail.com, websate: www,akuntanpublikswd.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar