Rabu, 01 Agustus 2012

Apa yang dimaksud “WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)” , Opini Akuntan .


Oleh: Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
          Akuntan Register Negara D. 50.867 

Supervisor Auditor pada Kantor Akuntan Publik

Drs. Soewardhono & Rekan


Telp. 087852832767, 081216511484, Emai: rusbudijono@ymail.com, rusbudijono@gmail.com, Websate: www.akuntanpublikswd.com, googleblog:kapswd.blogspot.com

 
APA YANG  DIMAKSUD  OPINI  AUDIT AKUNTAN  WAJAR  TAMPA PENGECUALIAN (WTP)?

Pendapat Akuntan wajar Tampa Pengecualian (WTP) adalah : Hasil pemeriksaan akuntan eksteral terhadap  entititas atas asersi  manajemen atas laporan keuangan dalam suatu periode akuntansi yang disusun berdasarkan Standart Akuntansi yang berterima umum dan  diaudit  menggunakan norma pemeriksaan akuntan, dan  Standart Pemeriksaan  Keuangan Negara  (Pada entitas sektor publik  pemerintah) dan   Standart Profesional Akuntan Publik (SPAP) pada  Entitas diluar  keuangan Negara.

Apa yang dimaksud Standart Akuntansi yang berterima umum?  
(baca arikel kami terdahulu dengan judul Meningkatkan kinerja SKPD Pemda melalui Kompilasi Laporan keuangan Kantor Akuntan Publik  By: Drs, Ec. Rus Budijono MM., Akuntan., IFRS) 

Sedangkan Apa yang dimaksud standart Pemeriksaan SPKN, dan SPAK ? 
(akan dijelaskan pada artikel berikutnya) 


Apa maksud dan tujuan diadakan  general Audit?
Maksud dan tujuan  General audit adalah untuk memberikan informasi dan  keyakinan memadai kepada  Para pemilik Modal (Pemegang Saham), Dewan Komisaris, Pihak Menejemen, Calon Kreditur,Para Penanam modal (Invistor), Pemerintah, DPR/DPRD (bagi entitas sektor publik) Anggota dan pengurus koperasi (bagi koperasi) dan Pihak lain yang memerlukannya, bahwa laporan keuangan yang disajikan  Menejemen terlepas dari salah saji, dari seluruh unsur material, System dan procedure akuntansi lainnya yang berlaku  sesuai Standart Akuntansi yang berlaku Umum di Indonesia. Oleh karenanya dalam proses pelaksanaan audit  yang dilakukan melalui Evaluasi, Prosudure Analitik, tes, pengujian Hipotesis, Konvormasi, dan  evaluasi lainnya,  dengan tidak mengurangi Tanggung Jawab Pihak Menejemen selaku  Pihak yang bertanggung Jawab. Audit  juga mengandung resiko bawaan yang tidak dapat dihindarkan dari suatu keterbatasan.

Pada prinsipnya opini akuntan  terdiri   : 
1.    Unqualifiet opinion (wajar tampa pengecualian atau wtp).
2.    Qualifiet opinion (wajar dengan pengecualian WDP)
3.    Disclaimer (laporan Akuntan tampa pendapat)
4.    Adverce opinion (pendapat tidak setuju)


UNQUALIFIET OPINION  (wajar tampa pengecualian atau wtp).

Hasil audit Akuntan dengan opini WTP adalah" Pendapat Akuntan Eksternal atas  hasil pemeriksaan akuntan eksteral dengan nilai opini terbaik  terhadap suatu entitas atas asersi (pernyataan) manajemen atas laporan keuangan dalam suatu periode akuntansi yang disusun berdasarkan Standart Akuntansi yang berterima umum, dan pemeriksaan telah dilakukukan melalui Norma pemeriksaan sebagai Standart Profesional Pemeriksaan Akuntan, namun demikian bukan berarti entitas yang mendapatkan opini WTP   telah berkinerja baik, dan terbebas dari korupsi, Nipotisme dan kolusi, karena  Opini General audit yang diterbitkan akuntan  bukan pemeriksaan dengan tujuan  khusus,  akan tetapi pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini (pendapat) lawajar/layak  atas laporan Keuangan Historis.

Untuk mengetahui sebuah entitas telah ber-kinerja baik maka diperlukan pemeriksaan lanjutan dengan audit  Kinerja, audit kepatuhan, audit investigasi dan audit khusus, sehingga  dengan audit lanjutan  dapat diketahui apakah entitas tersebut telah berkinerja secara efisien, efektif, produknya  berdampak dan bermanfaat baik kepada masyarakat, ber-benefit dan ber-outcame baik, dan banyak temuan temuan yang harus diselesaikan sampai ketindak penyelesaian secra pidana, oleh karena itu Opini WTP yang disandang  suatu entitas  belum tentu ia telah ber-kinerja baik.

Istilah Unqulifiet sering kali membingungkan banyak orang, karena sering ditafsirkan  sebagai tidak memenuhi syarat  atau tidak qualifiet,  padahal arti unqualifiet disini adalah  tampa pengecualian atau tampa qualification.

Sebagaimana yang kita ketahui  opini Akuntan dibagi atas dua alinea, alinea pertama merupakan lingkup/ scope pemeriksaan. Dan aliniea kedua mengenai pernyataan pendapat akuntan.

Alinea pertama berisikan pernyataan pernyataan  yang bersifat  faktuil sebagai berikut;

a.    Kami telah memeriksa, Bagian ini memberikan tekanan  bahwa pemeriksaan  telah dilakukan. Seorang Akuntan tidak boleh  memberikan opini pendapat kelayakan penyajian  ikhtisar keuangan yang tidak diperiksanya.
b. Nama Perusahaan misalkan PT X / atau  Pemerintah X  artinya: Bagian ini memperingatkan  bahwa pada dasarkan ikhtisar ikhtisar keuangan beserta  catatan atas laporan keuangan  bukanlah  merupakan repsentasi nya melainkan reprepentasi langganan. Pihak manajemen entitas  mempunyai tanggung jawab utama  terhadap kelengkapan dan kelayakan  ikhtisar keuangan.
c.     Sesuai dengan Norma pemeriksaan akuntan artinya mutu pekerjaan akuntan yang dilakukakan telah dilaksanakan atau berdasarkan norma pemeriksaan akuntan
d.    Pengujian atau tes atas Catatan pembukuan artinya  telah diadakan pengujian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, dalam melakukan pemeriksaan tidak harus diperiksa secara full, akan tetapi bisa dilakukan dengan  cara pengujian secara sampling.
e.    Prosedur pemeriksaan artinya  pada bagian ini memerlukan pertimbangan professional judgement akuntan,  procedure ini menyangkut atas pertimbangan akuntan dalam melakukan periksaan termasuk juga atas  luasnya tes yang dilakukan. Oleh karena itu sebelum melakukan pemeriksaan akuntan wajib menyusun dan menetapkan program  pemeriksaan, ukuran material yang akan dilakukan dan luas sempitnya pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, prosedur yang akan dilaksanakan,dan lamanya pemeriksaan, semuanya itu tergantung  sepenuhnya akuntan yang melakukan pemeriksaan  sesuai pertimbangan akuntan yang mempunyai keahlian  dan pengalaman yang memadai.

Alinea kedua berisikan:
a.    Menurut Pendapat kami, artinya menunjukkan adanya kesimpulan yang akan diutarakan yang didasarkan atas pemeriksaan yang sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan.
b.    Menunjukkan secara layak artinya ikhtisar laporan keuangan dapat dinyatakan layak apabila:  a. Tidak ada pos pos  dalam ikhtisar keuangan yang disajikan tidak secara material, b. pengungkapan laporan keuangan telah diungkap secara ful disclosure (tidak ada yang disembunyikan).

Begitu pula dalam pemeriksaan akuntan tidak pernah  menyatakan hal yang diperiksanya menyatakan sudah benar, atau salah akan tetapi ia pasti menyatakan hal kewajaran atau kelayakannya mengingat:
1.    Angka angka yang disajikan memang tdak benar karena terjadi adanya pembulatan, misalkan Rp 999,96  dibulatkan menjadi Rp. 1.000,0 pembualatan ini sebenarnya tidak benar akan tetapi layak untuk dilakukan pembulatan karena nilainya tidak material dan pada saat ini sudah tidak ada uang pecahan Rp. 0.04
2.    Banyak pos pos laporan keuangan hasil taksiran (estimasi), penetuan umur piutang, piutang tidak tertagih, dll


QUALIFIET OPINION  (wajar dengan pengecualian WDP):
Qualifiet opinion adalah hasil pemeriksaan akuntan atas entitas yang menyatakan setuju dengan pengecualian atau dengan keberatan keberatan.

Opini qualifiet opinion biasanya diberikan atas keberatan keberatan:
1.    Adanya pembatasan yang diberikan oleh klien saat memeriksa,  sehingga akuntan tidak dapat memeriksa dengan  Standart Profesional pemeriksaan akuntan.
2.    Adanya pos pos tertentu cukup penting dan material  yang disajikan secara tidak layak
3.    Adanya pos pos penting yang disajikan tidak sesuai dengan Prinsip Standart Akuntansi Indonesia.
4.    Adanya prinsip prinsip akuntansi yang tidak ditrapkan secara konsisten.

Alasan alasan tidak setuju harus diungkap, yang pada bisanya ada pada opini pada alinea tengah atas os pos yang tidak layak.

LAPORAN TAMPA PENDAPAT ( DISCLAMAER OF OPINION)
Opini ini diberikan apabila saat mengadakan pemeriksaan akuntan  tidak berhasil mengumpulkan bukti bukti , dan jika hal ini mempunyai pengaruh yang besar  terhadap iktisar Laporan keuangan secara keseluruhan maka akuntan wajib  memberikan penolakan (disclaimer). Penolakan pendapat biasanya diberikan karena:
1.    Adanya pembatasan atas luasnya pemeriksaan.
2.    Adanya ketidakpastian  mengenai jumlah atas beberapa perkiraan misalnya: masih menunggu keputusan pengadilan.
PENDAPAT TIDAK SETUJU ( ADVISE OPINION)
Apabila terjadi ketidak layakan atas semua pos iktisar laporan keuangan dan akuntan mempunyai keyakinan ketidak layakan maka pendapat tidak setuju (advise opinion) harus diberikan.

APAKAH YANG DIMAKSUT DENGAN SEBUTAN  GELAR AKUNTAN ?:

Sebutan Gelar Akuntan diatur dalam undang undang akuntan, seseorang bisa memperoleh sebutan akuntan  apabila yang bersangkutan telah  lulus/ berijazah Sarjana  S1  jurusan Akuntansi + Telah Lulus  Pendidikan Profesi Akuntansi dengan Nilai IPK minimal 3,6, + dan  telah mendapatkan nomor Register Negara dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Sedangkan Seorang akuntan  yang ingin berpraktek sebagai Akuntan Publik maka selain  ijazah yang disebutkan diatas maka yang bersangkutan  harus lulus ujian Cetifikasi publik Akuntan CPA, atau Ujian USAP  yang diselenggarakan INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA.

 
APAKAH YANG DIMAKSUD KODE ETIK PROFESI DAN NORMA PEMERIKSAAN AKUNTAN? 

Kode Etik Profesi Akuntansi dan Norma Pemeriksaan Akuntansi 

Pemberlakuan dan Komposisi:
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.

Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA 

Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.

04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
• auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
• eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
• auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
• ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
• konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:

a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.

04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.

a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
• untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
• untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.

c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
• untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
• untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
• untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Dari hal tersebut dapat dilihat bagaimana hubungan kode etik dengan norma pemeriksaan akuntansi. Bila seorang akuntan memiliki etika yang benar,yang tidak merugikan pihak lain,serta menjalankan profesinya sesuai dengan fungsi dan norma-norma yang berlaku, maka dapat dikatakan dia telah menjalankan kode etik sesuai profesi akuntansinya, dan begitu pula sebaliknya. Jadi, benar atau tidaknya tergantung dari bagaimana etika yang dimiliki entitas tersebut.


By :     Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
          Akuntan Register Negara D. 50.867 

Supervisor Auditor  Kantor Akuntan Publik  Soewardhono Rekan


Telp. 087852832767, 081216511484, Emai: rusbudijono@ymail.com, rusbudijono@gmail.com, Websate: www.akuntanpublikswd.com, googleblog:kapswd.blogspot.com

2 komentar:

  1. Penjelasan ini perlu disampaikan kepada publik karena terutama di tingkat Pemerintah Daerah, banyak mengklaim bahwa WTP yang didapat dari BPK diartikan bhw mereka bersih dari penyimpangan pengelolaan keuangan.(Drs.H.A.M.Amin,Ak.,MM. Register Negara D-43614)

    BalasHapus
  2. Sebenarnya tanpa atau tampa...??

    BalasHapus