Oleh: Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
Akuntan Reg. Negara D. 50.867
Bagi yang butuh jasa audit, Review dan Kompilasi Kantor Akuntan Publik:
Hubungi:
Telp. 087852832767, Email:
rusbdijono@ymail.com, rusbudijono@gmail.com, websate: www.akuntanpublikswd.com,
googleblog: kabswd.blogspot.com
Apakah yang dimaksud Kompilasi Laporan Keuangan Kantor Akuntan
Publik?
Kompilasi
Laporan Keuangan Kantor Akuntan Publik adalah : Penyusunan Laporan Keuangan (Pertaggung
Jawaban) manajemen non Auditiet oleh Kantor Akuntan Publik berdasarkan standart
Akuntansi yang berterima umum.
Apa yang dimaksud Standart Akuntansi yang berterima Umum?
Standart Akuntansi yang berterima umum
adalah : Separankat aturan, asioma, kebijaksanaan standart Akuntansi yang sudah disepakati secara umum yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan dan berlaku
umum, yang terdiri dari:
1.
Standart
Akuntansi Internasional ( Internasional Finacial Reporting Standart/IFRS) yang
diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Internasional yang berlaku secara Internasional
terhitung 1 Januari 2012 mewajibkan ke semua
Entitas Diseluruh dunia menggunakan Standart IFRS. Bagi Negara yang pelaporannya
belum menggunakan Standart IFRS dikenakan sanksi tidak diberikan pinjaman bank
dunia, sehingga pada saat ini seluruh Negara di Dunia sedang mengkonversi ke
Standart IFRS, termasuk Amerika Dari standart GAP menjadi IFRS, Selandia baru,
Australia,Canada, Inggris, Perancis, termasuk Indonesia wajib menggunakan
Standart IFRS.
2.
Di
Indonesia masih menggunakan Standart Prinsip Standart Akuntansi Keuangan (PSAK)
non ETAP. Yang pada saat ini sedang dikonversi ke Standart IFRS.
Standart PSAK non ETAP masih digunakan di Indonesia
khususnya pada Perusahaan perusahaan di Indonesia seperti Entitas Bisnis :
PT/CV/UD/Koperasi/Perpajakan, Entitas Non bisnis non Pemerintah seperti : Yayasan,
dan entitas sejenis.
3.
Standart
Akuntansi Pemerintahan PP no. 24 tahun 2005 , PP no 71 Tahun 2010 masih digunakan di Pemerintahan Indonesia yang
seharus sudah dirubah ke Standart IFRS. Sedangkan Standart Akuntansi
pemerintahan PP no. 71 saja belum dilaksanakan di Indonesia , bagaimana akan
menggunakan Standart IFRS?. Standart Pelaporan Akuntansi Pemeritahan di Indonesia
ketinggalan 3 langkah dari Standart
Internasional:
1.
Dari
standart PP no24 tahun 2005 (dari Standart kas menuju basis accrual) harus
dirubah ke standart PP no 71 tahun2010 (basis kas dan akrual)
2.
Dari
PP 71 tahun 2010 harus dirubah lagi menjadi Ful akrual basisc.
3.
Dari
Ful Acrual nantinya akan dirubah lagi menjadi Standar IFRS.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Pengelolaan
keuangan Negara/daerah selain berpedoman kepada Standart yang saya sebutkan
diatas juga berpatokan kepada Undang undang No. 17 tahun 2004 Tentang
pengelolaan keuangan Negara yang pelaksnaannya teridiri dari Perencanaan, Pelaksanaan,
Pelaporan ( pertanggung jawaban) dan Pengawasan.
Khusus Pelaporan Pemerintah dan Pemerintah daerah
saat ini masih menggunakan Standart Akuntansi PP no. 24 tahun 2005 sedangkan
Standart Akuntansi pemerintahan PP no. 71 tahun 2010 kira kira akan
diberlakukan 3-5 tahun mendatang. Kemudian muncul pertanyakan kapan Akuntansi Pemerintahan
Indonesia akan menggunakan Standart IFRS?, Sedangkan pada Sektor Akuntan Publik yang menggunakan Akuntansi Keungan
Indonesia PSK non Etap selangkah lebih maju Karena sudah dikonversi ke IFRS dan
sudah dijalankan dengan beberapa kriteria.
a.
Perusahaan
yang Go Publik harus menggunakan Standart IFRS.
b.
Sedngkan
untuk perushaan kecil dan perusahaan yang belum Go Publik masih menggunakan Standart PSAK non Etap yang diterbitkan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan dikembangkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI)
Bagaimana Kesulitan Akuntansi pada Sektor Publik (Akuntansi pada Pemerintahan)?:
Bagaimana Kesulitan Akuntansi pada Sektor Publik (Akuntansi pada Pemerintahan)?:
Kesulitan yang terjadi di seluruh SKPD Pemerintah/Pemerintah
Daerah/Provinsi/Kab/kota kurang pahamnya terhadap peraturan pengelolaan
keuangan karena lemah dibidang (SDM) , utamanya atas pemahaman Standart Akuntansi Pemerintahan yang harus
ditrapkan, bahkan banyak para SKPD yang belum bisa menyusun Laporan
pertanggungan jawab (laporan keuangan) sendiri sesuai standart Akuntansi yang
bererima umum di Indonesia. Oleh karenanya Pemerintah/Pemda Prov/kab/kota menurut
saya akan lebih tepat jika bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik terutama
bagi Pemda Prov/kab/Kota dan SKPD yang belum mampu menyusun laporan
keuangannnya. Dengan bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik akan
meningkatkan kinerja bagi Pemerintah/Pemerintah Daerah dan SKPD yang ada
dibawahnya. Karena Sekalipun Sistem Prosedure dan perencanaan, Pelaksanaan,
sudah baik akan tetapi pelaporannya tidak baik (jelek) tidak sesuai standart maka
akan menjadi jelek seluruhnya.
Berdasarkan amanat undang undang 1945
General Audit pada sector public (Akuntansi pemerintahan) wajib di audit oleh
Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI, akan tetapi karena banyak SKPD
pemerintah/Pemda / Prov/kab/kota yang belum mampu menyusun Laporan keuangannya
sendiri sesuai standart yang berterima umum ada baiknya jika Kompilasi atau
penyusunan laporan keuangannya menggunakan Jasa Kantor Akuntan Publik, sedangkan auditnya tetap oleh BPK RI.
Mengapa
Kompilasi (penyusunan) Laporan keuangan memilih pendekatan pada Kantor Akuntan Publik ?
Kantor Akuntan Publik di Indonesia lima langkah lebih maju dari Akuntansi sector public
(Akuntansi pemerintahan), semua Kantor
Akuntan Publik yang menjadi anggota IAPI dididik dan di Gembleng habis habisan wajib
mengikuti berbagai macam PPL yang
diselenggarakan IAPI, bagi Akuntan Publik yang tidak mengikuti PPL tidak
diberikan REKOMENDASI MENGAUDIT, bahkan bisa direkomendasikan dicabut ijin
prakteknya.
Contoh : Akuntan Publik yang mau mengaudit
Perusahaan yang go public harus mempunyai PPL pasar modal yang diterbitkan
IAPI, yang mau mengaudit pada sector public (akuntansi pemerintahan) harus
mempunyai PPL Akuntansi pemerintahan yang diterbitkan IAPI, mau mengaudit pada
bank juga harus mempunyai PPL perbankan, yang diterbitkan IAPI, mau mengaudit Dana
Pilkada juga harus mempunyai sertifikasi PPL Pilkada yang diterbitkan IAPI,
begitu juga jika mau mengaudit sector lainnya
harus mempunyai PPL PSAK non Etap, termasuk Standart IFRS, dan lain sebagainya.
By : Drs. Ec. Rus Budijono.
MM., Akuntan., IFRS
Akuntan Reg. Negara D. 50.867
Supervisor Auditor Kantor Akuntan Publik Soewardhono & Rekan.
Bagi yang butuh jasa audit, Review dan Kompilasi Kantor Akuntan Publik:
Hubungi:
Telp.
087852832767, Email: rusbdijono@ymail.com,
rusbudijono@gmail.com, websate: www.akuntanpublikswd.com,
googleblog: kabswd.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar