Oleh: Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS, Akuntan Registe Negara D. 50.867
MOTTO:
Layang layang dapat menjulang tinggi keatas karena menantang angin, begitu pula
manusia akan tetap berdiri tegak diatas bumi jika ia berani mengadakan perjuangan dan perlawanan
atas penindasan dan ketidak adilan.
karena itu lakukan perjuangan tampa pamrih, pantang mundur dan menyerah
untuk kemajuan bangsa.
Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS, Akuntan Reg Neg D. 50.867
ABSTRAK:
Dalam Era Reformasi yang sudah digulirkan, dan memasuki Era Globalisasi membawa dampak
terhadap tuntutan adanya akuntabilitas publik(Public
Accountability)dan keterbukaan(transparency) dalam proses pembangunan
manajemen pemerintahan di Indonesia. Akuntanbilitas dan kerbukaan di Negara maju telah berlangsung sejak lama, Akuntabilitas publik dan keterbukaan
di Indonesia sedang bergulir dan berlangsung merupakan dua sisi koin yang tidak terpisahkan sebagai bagian dari
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik(good
governance).Implikasinya,
kini keduanya menjadi bahasan yang marak dan interchangable, penerapannya pada pola
perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang participative sebagai suatu konsekuensi
logis.Tuntutan keterbukaan
dalam proses manajemen keuangan daerah di era kebijakan otonomi, membutuhkan
pola akuntabilitas publik melalui pembangunan sistem akuntansi pemerintahan.
memberikan peluang terhadap peningkatan penyediaan informasi yang handal dan
akurat serta berorientasi pada peningkatan tolok ukur kinerja dalam memberikan
pelayanan publik yang maksimal, dan merupakan proses pertanggung jawaban
(stewardship and accountability process), manajerial dan unsur pengendalian
manajemen di pemerintah daerah. Ada tiga hal penting Audit yang harus dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi dibidang evaluasi dan pemeriksaan agar terukur yaitu: mengembang General Audit dan Audit kepatuhan, serta Audit keinerja. General Audit suatu pengembngan evaluasi historis yang menggunakan Akuntan Eksternal, dan Audit kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan Audit kinerja untuk mengukur efisiensi, efektifitas, benefit, dan dampak dari sektor pembangunan yang dilakukakan, Sebagaimana kita ketahui sekalipun suatu entitas telah mendapat opini Akuntan BPK RI dengan Wajar Tampa Pengecualian (WTP)belum tentu kinerja entitas pemerintahan yang telah mendapatkan opini WTP tersebut telah bekerja baik, efisiensi, efektifitas,benefit, dan ber outcame baik. Oleh karena itu tetap dibutuhkan audit kinerja bagi pemerintah, khususnya pemerintah daerah.
By Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS, Akuntan Registe Negara D. 50.867
PENDAHULUAN:
Tuntutan keterbukaan
dalam proses manajemen keuangan daerah di era kebijakan otonomi, membutuhkan
pola akuntabilitas publik melalui pembangunan sistem akuntansi pemerintahan.
memberikan peluang terhadap peningkatan penyediaan informasi yang handal dan
akurat serta berorientasi pada peningkatan tolok ukur kinerja dalam memberikan
pelayanan publik yang maksimal, dan merupakan proses pertanggung jawaban
(stewardship and accountability process), manajerial dan unsur pengendalian
manajemen di pemerintah daerah.
Undang-undang (UU) No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan payung hukum Pemerintah daerah
yang antara lain adalah mengenai pola-pola aplikasi pertanggung jawaban
keuangan daerah, dan tentunya sangat terkait dengan reformasi regulasi keuangan
negara, yang terdiri dari UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.
1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Keuangan Negara. Reformasi regulasi keuangan negara menjelaskan
bahawa keuangan daerah termasuk keuangan negara, yaitu : ”Semua hak dan
kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat
dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban daerah tersebut” yang antara lain, hak daerah memungut
pajak dan restribusi, mengelola penerimaan dan mengeluarkan belanja daeRAH.
Pemerintah daerah yang secara Undang undang telah dikembangkan akan lebih mampu mandiri, sehingga sebagian dari kewenangan pemerintah pusat telah didelagasikan kepada daerah, dan sebagian lainnya tidak bisa didelegasikan. Diantaranya sebgaian yang sudah didelagasikan dibidang keuangan adalah telah diatur antara pajak daerah dan pajak pusat, disamping juga dana perimbangan, Pengelolaan keuangan daerah diserahkan kepada daerah dengan rambu rambu aturan dari pemerintah Pusat.Selain bidang keuangan banyak juga bidang lainnya utamanya bidang pemerintahan yang didelagasikan kepada daerah, yang lebih dikenal dengan pemerintahan daerah, menyangkut keseluruhan aspek pembangunan, dan kegiatan sedangkaan yang tidak didelegasikan ke daerah adalah: dibindang Hamkan dan keamanan, Kepolisian, Hukum, Agama, dan pendidikan Tinggi (universitas) dan lai lain yang masih dikendalikan pemerintah pusat.
PERMASALAHAN:
setelah Revormasi digulirkan ada tuntutan dari masyarakat agar pemerintah dalam menjalankan pemerintahan harus melaksanakan tuntutan Akuntabilitas dan tuntutan keterbukaan (transparansi) dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban keuangan daerah, dengan demikian untuk memenuhi tuntutan tersebut, Maka pertanyaannya:
1. Pelaksanaan dan kebijaksanaan Akuntansi Pemerintahan yang bagaimanakah yang harus dilaksanakan
2. Penyajian , Tatanan dan bentuk PeLaporan yang bagaimana yangdibutuhkan?
3. Pengawasan dan pemeriksaan yang bagaimana yang dibutuhkan sistem
akuntansi pemerintahan daerah;
PEMBAHASAN
Akuntabilitas
Publik
Akuntabilitas
(accountability) secara harfiah dapat diartikan sebagai ”pertanggung jawaban”.
Namun penerjemahan secara sederhana ini dapat mengaburkan arti kata
accountability itu sendiri bila dikaitkan dengan pengertian akuntansi dan
manajemen. Governmental Accounting Standard Board (GASB) di Amerika Serikat
mendefinisikan istilah accountability sebagai “the requirement for government
to answer to the citizenry – to justify the raising of public resources and the
purposes for which they used”.
Akuntabilitas publik
mengandung makna bahwa hasil dari suatu entitas kedalam bentuk fungsinya, program
dan kegiatan, maupun kebijakan suatu lembaga publik harus dapat dijelaskan dan
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat (public disclosure), dan masyarakat
dapat dengan mudah mengakses informasi dimaksud tanpa hambatan. Konsep
akuntabilitas tersebut senada dengan apa yang dikemukakan oleh Stewart tentang
jenjang atau tangga akuntabilitas (Stewart’s ladder of Accountability) yang
terdiri dari 5 (lima) jenis tangga akuntabilitas yakni :
1.
Accountability for probity and legality;
2. Process Accountability;
3. Performance
Accountability;
4. Programme
Accountability;
5. Policy
Accountability.
Akuntabilitas publik juga
melekat pada fungsi pengendalian dan pengawasan, maka informasi yang disajikan
terutama aspek pelaporan keuangan kepada publik harus auditable atau dapat
diaudit oleh baik aparat internal dan eksternal pengawasan fungsional Badan
Pemeriksan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) maupun auditor
lainnya yang terkait. Selain itu, akuntansi pemerintahan sebagai penyedia
informasi tidak hanya menyediakan informasi yang bersifat keuangan tetapi juga
menyediakan informasi tentang penggunaan resources oleh setiap entitas publik
yang terkait dengan tujuan Nngara kesejahteraan (welfarestate), yang merupakan
landasan filosofi akuntansi pemerintahan (non profit organization) yang
akuntabel dan transparan.
Akuntansi
Keuangan Daerah
Berdasarkan pembagian
kewenangan antara lain pemerintah pusat dan daerah khususnya yang terkait
dengan pemerintah umum dan pengelolaan keuangan daerah, kita mengenal nilai
yang terkandung dalam penyelenggaraan pemerintah yaitu nilai unitaris dan nilai
desentralis. Selanjutnya, S. Prodjoharjono: 2005:44 menjelaskan yang dimaksud
dengan ”Nilai dasar unitaris diwujudnkan dalam pandangan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain didalam
wilayahnya melainkan membentuk pemerintahan daerah sebagai kepanjangan tangan
pemerintah pusat dalam memberikan layanan kepada publik yang tidak mungkin
diberikan langsung oleh Pemerintah Pusat. Nilai dasar desentralisasi diwujudkan
dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah, yaitu
berupa pendesentralisasian urusan dan kewenangan Negara kepada Daerah, termasuk
pemberian pendanaan yang cukup kepada Daerah”. Sehingga tujuan penyelenggaraan
pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan publik dapat diikuti dengan
ketersediaan sumber-sumber dana yang syah dan sesuai dengan perundang-undangan
atau dikenal dengan istilah ”Money follow function principles”.
Selanjutnya pokok bahasan
mengenai sistem akuntansi keuangan daerah berdasarkan
PP No. 58 tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai substansi usaha-usaha untuk
meningkatkan akuntabilitas daerah dan transparansi melalui pembangunan sistem
akuntansi keuangan daerah. Selain itu, PP tersebut juga merupakan peraturan
pelaksana dari undang-undang yang komprehensif dan terpadu (omnibus regulation)
dari paket reformasi regulasi keuangan negara khusunya mengenai penerapannya di
pemerintahan daerah yang mencakup tentang perencanaan dan penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan keuangan daerah, dan pertanggung jawaban keuangan
daerah. Oleh karena itu khusus mengenai akuntansi di pemerintahan daerah
merupakan bagian dari pengertian akuntansi pemerintahan, yaitu : sub cabang
ilmu pengetahuan akuntansi. Sebagai catatan, sering diungkapkan secara
interchangeable mengenai pengertian akuntansi pemerintah dengan akuntansi
sektor publik.
Hal-hal yang tidak kalah
pentingnya dalam proses perencanaan dan anggaran pada pengelolaan keuangan
daerah adalah : Pertama, adanya bentuk partisipasi
publik, yaitu melalui langkah penjaringan aspirasi masyarakat yang bertujuan
sinkronisasi antara kepentingan publik dengan kemampuan sumber daya daerah. Kedua, merupakan bentuk proses
kebijakan publik (bottom-up planning) dalam era demokratisasi anggaran : equity
dan equality (keadilan dan kesepadanan) dimana penggalian aspirasi demi
kepentingan masyarakat (basic and social needs) dilaksanakan melalui musyawarah
perencanaan pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang dari tingkat kelurahan
atau desa sampai dengan Daerah Tingkat I (Dati I) dan/atau Daerah Tingkat II
(Dati II), Ketiga, kehati-hatian pemerintah
daerah (Pemda) dan DPRD sangatlah diperlukan dalam menentukan prioritas daerah.
Karena hal ini akan terkait dengan kondisi perekonomian, penyusunan kinerja
sebagai bahan pertimbangan dan keseimbangan antara pendapatan dan belanja
(adanya plafon anggaran),Keempat, sinkronisasi antara Pemda
dan DPRD atas penetapan APBD menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) yang
mengikat dengan segala bentuk atas segala bentuk atas perubahan APBD yang
disepakati, dengan kata lain merupakan formulasi keterkaitan kebijakan (policy)
dan anggaran (budget), Kelima, penyusunan APBD melalui
proses yang terjadwal dan merupakan kompilasi dokumen anggaran dan yang
merupakan sub SIKD antara lain adalah dokumen rencana anggaran satuan kerja
(RASK) sampai menjadi daftar anggaran satuan kerja (DASK) pada masing-masing
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Laporan keuangan daerah
(LKD) merupakan pertanggung jawaban daerah yang bermuara dari kompilasi dokumen
perencanaan anggaran sampai dengan pembendaharaan dan pencatatan akuntansi di
setiap SKPD maupun Satuan Pengelola Keuangan Daerah (SPKD). Akuntabilitas
publik dalam LKD pengaturannya dalam PSAP No. 1 merupakan peranan dan tujuan
pelaporan keuangan antara lain : Pertama, untuk menyediakan
informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang
dilakukan suatu entitas pemerintah selama satu periode pelaporan, Kedua,untuk membandingkan
realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai
kondisi keuangan, mengevaluasi aktifitas dan efisiensi suatu entitas, dan
membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan, Ketiga, untuk kepentingan
akuntabilitas, manajerial, transparansi, dan keseimbangan antar generasi.
Adapun asumsi dasar LKD
adalah kemandirian, kesinambungan entitas dan keterukuran dalam satu uang
dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan yang relevan, andal dan
netralis. Sedangkan prinsip dasar yang harus dipertimbangkan dalam LKD adalah
berbasis akuntansi yaitu : nilai perolehan (historical cost), realisasi
(realization), substansi mengungguli formalitas (substance over form),
periodesasi dan konsistensi (periodicity and concistency), pengungkapan lengkap
(full disclosure), dan penyajian wajar (fair presentation) laporan dimaksud
terdiri dari :
1.
Laporan
Realisasi Anggaran
2.
Neraca
3.
Laporan
Arus Kas, dan
4.
Catatan
atas Laporan Keuangan
1.
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Akuntabilitas publik LRA
dapat dilihat dari pentingnya fungsi anggaran seperti yang dijelaskan diatas,
antara lain : organization’s expectations, aspirations, and strategies, a form
of power, and a signal or network of communications. Berdasarkan SAP,
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 2 tentang LRA, anggaran yang
diharapkan menjadi alat kendali internal (internal accountability) yaitu untuk
pengambilan keputusan manajemen dan menjadi external accountability bagi
pengguna eksternal yang antara lain adalah masyarakat, investor, lembaga
swadaya masyarakat (LSM), Press, dan BPK. Laporan ini sekurang-kurangnya
terdiri dari pos pendapatan, belanja, transfer, surplus dan defisit, penerimaan
pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan neto, dan selisih lebih atau
kurang realisasi penerimaan atau pengeluaran anggararan (Silpa atau Sikpa)
selama satu tahun anggaran.
Adapun manfaat LRA sesuai
dalam paragraph 6 (enam) diantara lain; menyediakan informasi mengenai realiasi
pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan dari suatu
entitas pelaporan (SKPD) yang masing-masing dibandingkan dengan anggarannya dan
menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang
akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode
mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. LRA berbasis kas
dengan format yang baku dan terstruktur, dilaporkan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran.
1.
b. Neraca (balance sheet) Daerah
Neraca menunjukan laporan
tentang harta atau kekayaan daerah, atau keadaan posisi keuangan pada saat
tertentu, serta aktiva dan nilai kekayaan daerah selama periode rencana
strategi (renstra). Berdasarkan format dan struktur neraca sesuai lampiran
XXXIX Kepmendagri
No. 29
Tahun 2002 terdiri dari struktur Aktiva yaitu: Aktiva lancar; investasi jangka
panjang dalam bentuk saham dan obligasi; aktiva tetap; dana cadangan; dan
aktiva lain-lainnya. Struktur utang yaitu: utang jangka panjang; dan ekuitas
dana, masing-masing ditandai oleh kode rekening. Penyusunan neraca selalu
terkait dengan sistem akuntansi, dhi. Akuntansi keuangan daerah, tentunya
mengacu dengan SAP dengan memberi keleluasaan daerah dalam menyusun sistem
dimaksud, dengan ketetapan kepala daerah mengenai kebijakan akuntansi yang
digunakan, lihat asal 96-97, PP 58 Tahun 2005.
Hal-hal yang terkait
dengan akuntabitas publik bahwa neraca merupakan beginning and end process dari
pelaksanaan sistem akuntansi dimana tujuannya adalah transparansi anggaran
dalam suatu rangkaian prosedur mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran, dan pelaporan atas operasi keuangan pemerintah daerah, lihat
gambar 2. Ada dua domain yang penting dalam proses akuntansi ini. Pertama, adalah domain SKPD yaitu
kewajiban entitas mempertanggung jawabkan setiap dana publik yang dikelolanya,
yaitu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) adalah pejabat tertinggi di
SKPD. Kedua, domain pejabat pengelola
keuangan daerah (PPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan
bertindak sebagai bendahara umum daerah (BUD). Pada tingkatan ini, BUD
mengkompilasi laporan SKPD yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja.
1.
c. Laporan Arus Kas (LAK) atau cash
Flow Statement
LAK adalah laporan yang
memuat saldo kas awal ditambah dengan arus kas bersih dari aktifitas operasi,
arus kas bersih dari aktifitas investasi, dan arus kas bersih dari aktifitas
pendanaan/pembiayaan selama kurun waktu satu tahun. Akuntabilitas publik yang
diharapkan dalam melihat LAK adalah setiap stakeholders pemerintahan daerah
akan memahami setiap pergerakan arus kas, yaitu bermanfaat sebagai indikator
jumlah arus kas dimasa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan
atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya, lihat dalam paragraph 5,
(lima) PSAP No. 03, ada 3 (tiga) aktifitas yang mempengaruhi LAK sebagai bahan
informasi kebutuhan internal maupun eksternal yaitu; Pertama, arus kas bersih aktifitas
operasi pendapatan dan operasional, misalnya pajak daerah, restribusi
daerah, bagi hasil dari PBB,BPHTB, pendapatan dari pemerintah pusat, belanja
rutin yang terdiri dari pegawai, barang, pemeliharaan, perjalanan dinas,
pensiun, belanja lain-lain dan belanja pembangunan. Kedua, arus kas bersih aktifitas
investasi adalah transaksi yang berhubungan dengan perolehan fasilitas
investasi dan non kas lainnya yang digunakan oleh pemda, misalnya penjualan
aktiva, surat berharga (saham dan obligasi), penagihan pinjaman jangka panjang,
pembayaran untuk mendapatkan aktiva, pembelian investasi jangka panjang,
pembelian sekuritas pemberian pinjaman kepada pihak lain. Ketiga,kelompok ini menyangkut
bagaimana kegiatan kas untuk membiayai daerah termasuk operasinya. Arus kas
merupakan kegiatan mendapatkan dana untuk kepentingan daerah. Arus kas keluar
adalah pembayaran kembali kepada pemilik dan penerimaan pinjaman, pembayaran
utang pokok dana yang dipinjam, dan pembayaran pinjaman. Dalam PSAP No. 3,
terangkum penjelasannya dalam paragraph 18 s/d 31.
1.
d. Catatan atas Laporan Keuangan (CLK)
CLK merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemda, dengan tujuan mencegah salah persepsi
dari setiap pembaca laporan secara luas. Lihat PSAP No. 4. Oleh karena itu CLK
harus disajikan secara sistematis yang terdiri dari setiap pos dalam LRS,
Neraca dan LAK harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam
CLK. Lihat paragraph 11 dan 13, yaitu : Pertama, memuat tentang informasi
kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target APBD berikut
kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target. Kedua,informasi tentang
ikhtisar pencapaian kinerja selama satu tahun pelaporan. Catatan, pelaporan
kinerja diatur secara khusus melalui PP No. 8 tahun 2006. Ketiga, pernyataan tentang
ketaatan terhadap SAP. Keempat, pernyataan tentang dasar
pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.Kelima, informasi yang menjelaskan
pos-pos laporan keuangan sesuai dengan urutan sebagaimana pos-pos tersebut
disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Keenam, informasi lainnya
termasuk laporan non keuangan.
KESIMPULAN
1. Akuntabilitas
publik merupakan tuntutan masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang
bersih. Akuntanbilitas publik yang tidak dapat dipisahkan dengan transparansi
yang merupakan prinsip-prinsip dasar tata pemerintahan yang baik.
2. Akuntabilitas
keuangan daerah sebagai sub sistim ilmu akuntansi pemerintahan banyak
melibatkan stakeholders, sehingga partisipasi publik dilibatkan dalam rangka
demokratisasi anggaran (partisipasi publik), yaitu : anggaran yang berbasis
kinerja dan untuk kesejahteraan masyarakat.
SARAN-SARAN
1.
Perlu
disusun regulasi baru (Pedoman dan atau petunjuk teknis) sebagai turunan untuk
menjabarkan lebih lanjut tentang perencanaan, penatausahaan, dan pertanggung
jawaban keuangan daerah yang sesuai khususnya dengan peraturan pemerintah
tentang standar akuntansi pemerintaha (PP No. 24 Tahun 2005) dan sistem
informasi keuangan daerah (PP No. 56 tahun 2005)
2. Pemerintah
daerah perlu meningkatkan pendidikan akuntansi bagi para aparatnya, dalam
rangka peningkatan proses akuntabilitas publik yang merupakan suatu keharusan
dan diharapkan membawa dampak terhadap transparansi publik, sehingga
pengelolaan tata pemerintahan yang baik dapat dicapai.
(BY: DRS. EC. RUS BUDIJONO MM., AKUNTAN., IFRS, Akutan Register Negara D. 50.867)
klik: www.akuntanpublikswd.com
DAFTAR
PUSTAKA
Bachtiar Arif, Muchlis,
dan Iskandar, Akuntansi Pemerintahan, Salemba Empat, Jakarta 2002;
Bahrullah Akbr, Manajemen
Keuangan Daerah, Jurnal Pemeriksa, No. 87, BPK/RI, Oktober 2002;
——- dan Siti Nurbaya,
Akuntabilitas Daerah : Tinjauan Pemikiran Pelaksanaannya dalam rangka Otonomi
Daerah, Jurnal Akuntansi dan Keuangan Sektor Publik, Vol. 01, No. 01, September
2000;
Baker, Richard E, Valdean
C. Lambke, and Thomas E. King, Advanced Financial Accounting, McGraw Hill
International, New York, 1989;
Jones, Rowan dan Maurice
Pendlebury, Public Sector Accounting, 4th Edition, Pitman
Publishing, London, 1996;
Sugijanto, Robert Gunadi
H dan Sonny Loho, Akuntansi Pemerintahan dan Organisasi Nir-laba, PPA FE
UNIBRAW, Malang, 1995;
Soepomo Prodjoharjono,
Konsep Dasar Keuangan Daerah, Media Praja, DDN/Ditjen BAKD, Edisi 02/Tahun I,
16-28 Februari 2006;
Triyuwono, Iwan,
Akuntabilitas Publik dalam Konteks Demokratisasi Ekonomi-Politik Indonesia,
makalah disampaikan pada seminar Nasional “Ekonomi Politik dan Akuntabilitas
Publik”, Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, 5 Februari 1999;
Perundang-undangan
Undang-undang Republik
Indonesia No. 32, tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-undang Republik
Indonesia No. 33, tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
Undang-undang Republik
Indonesia No. 17, tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-undang Republik
Indonesia No. 1, tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
(BY: DRS. EC. RUS BUDIJONO MM., AKUNTAN., IFRS, Akutan Register Negara D. 50.867)
klik: www.akuntanpublikswd.com
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut