Oleh; Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
Register Negara D. 50.867
Telp.087852832767, www.akuntanpublikswd.com , Email: rusbudijono@Ymail.com , rusbudijono@gmail.com
DIAJUKAN : SEBAGAI LOMBA KARYA TULIS PADA HUT KOPERASI DILINGKUNGAN BPPKB PROVINSI JAWA TIMUR. TAHUN 20012.
(Hak Cipta dilidungi panitia).
DIAJUKAN : SEBAGAI LOMBA KARYA TULIS PADA HUT KOPERASI DILINGKUNGAN BPPKB PROVINSI JAWA TIMUR. TAHUN 20012.
(Hak Cipta dilidungi panitia).
PENTINGNYA PERLINDUNGAN
PEREMPUAN DAN ANAK DALAM ERA GLOBALISASI
Abstrak:
Perempuan kini telah bertambah bukan sekadar menjadi isteri dan ibu tetapi berperanan juga untuk melaksanakan tanggungjawab terhadap pembangunan Negara. Penglibatan Perempuan dalam pekerjaan formal tidak membebaskan mereka daripada tanggungjawab terhadap keluarga. Betapa tinggi pun pangkat mereka, Perempuan perlu menjalankan tugas tradisi yaitu berperanan sebagai isteri kepada suaminya dan ibu kepada anak-anaknya. Senario ini menunjukkan bahwa wanita memegang 3 peranan sekaligus. Perempuan perlu pandai mengimbangi peranan dengan bijak dan berkualiti, terutama peranan dalam mencetak dan mendidik anak anak bangsa. Dengan demikian sudah seharusnya jika perempuan dan anak anak Indonesia dilidungi dari berbagai macam bentuk eksploitasi. Sesuai amanat pada Undang undang dasar 1945, perempuan, orang miskin dan anak anak terlantar menjadi tanggungan Negara.
(by :Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan.
IFRS, Reg Neg D. 50.867)
BAB :I PENDHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Indonesia yang terdiri dari Kepulauan yang terbentang
dari sabang sampai meraoke terhampar
luas dibumi Nusantara yang terdiri dari berbagai macam aneka keragaman
merupakan khasanah dan kekayaan bangsa Indonesia yang sangat tidak bisa dinilai
harganya. Kekayaan alam yang begitu Luas terhampar di bumi Indonesia, keaneka
ragaman suku, budaya, adat, dan agama merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang
harus dipelihara.
Dari kesekian banyak kaaneka ragaman tersebut Perempuan dan anak Indonesia jumlahnya berkisar 60-65 % dari penduduk Indonesia. Berdasarkan
Penelitian WHO jumlah perempuan Indonesia berkisar 40- 50 %, sedangkan anak Indonesia berkisar 10-15 % dari penduduk
Indonesia. Perempuan Indonesia Indonesia sebagian besar tidak bekerja, ada juga
yang bekerja, dan ada juga yang sangat miskin karena berstatus janda. Peranan perempuan sebagai ibu rumah tangga cukup besar dalam
pembangunan bangsa terutama dalam
mencerdasakan kehidupan bangsa. Sumbangan perempuan sebagai ibu rumah tangga, dan para ibu dalam
pembangunan bangsa dan negara adalah amat penting. Dalam Era Globalisasi saat
ini Peran Perempuan bukan saja memainkan
peranan utama di dalam pembentukan generasi akan datang malah melupakan sumber
ekonomi yang penting.
Anak Indonesia merupakan harapan bangsa sebagai penerus
generasi, karena itu Anak Indonesia adalah asset bangsa yang juga tidak
ternilai harganya yang harus DIdidik dan dicerdaskan. Mendidik dan mencerdaskan
anak tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, tentu memerlukan berbagai macam upaya dan cara untuk
mendidik dan mencerdaskannya. Baik buruknya suatu bangsa yang akan datang
tergantung dari baik buruknya bagaimana kita mendidik anak bangsa Indonesia.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas pemerintah
senantiasa selalu menggalakkan pembangunan disegala bidang dan disegala aspek
sendi kehidupan masyarakat . Utamanya
dalam hal perlindungan terhadap perempuan dan anak. Melalui Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak pemerintah telah menggalakkan berbagai macam program dan kegiatan, dengan harapan dapat
mengentaskan dan memakmurkan peran Ibu dan Anak sebagai generasi penerus untuk
meningkatkan kesamaan Gender.
Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk kepeduliannya kepada
Pentingnya Peran Perempuan dan Anak telah mengagendakan pada visi dan Misi
Gubernur Jawa timur, sebagai wujud nyata kepeduliannya tersebut, terbentuklah
Satu Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nama Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Timur
BAB II: PERMASALAHAN:
Dalam
Era Globalisasi telah terjadi persaingan yang sangat dahsyat di segala bidang, Menurut
Prof Dr Arief Rachman MPd, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO
(KNIU), terdapat enam masalah pada perempuan yang menghalangi perempuan untuk
mengenyam pendidikan dan berkarier:
·
Kultur yang menomorduakan perempuan. Arief mengungkapkan, perempuan
Indonesia punya semangat tinggi untuk berpendidikan, namun masih sangat
menghormati kultur patriarki. Kultur yang terinternalisasi di masyarakat
inilah, yang lantas membuat perempuan dinomorduakan untuk akses pendidikan.
·
Sistem struktur sekolah kurang
memberikan kesempatan bagi perempuan. Banyak pendapat masyarakat yang menunjukkan perempuan
tidak perlu sekolah tinggi-tinggi. Perempuan hanya diberi porsi berbagai peran
domestik, di rumah tangga.
·
Lemahnya kesetaraan gender. Kesetaraan gender belum diusung
berbagai kebijakan yang ada pada lembaga negara. Diperlukan resolusi politik
yang mendukung dan mengusung kesetaraan gender yang tertuang dalam kebijakan
lembaga negara.
·
Manajemen rumah tangga belum
seimbang, perempuan
lebih mengalah. Perempuan cenderung mengalah untuk mengurus anak dan keluarga.
Akhirnya, keinginan untuk meraih gelar S2 atau S3, misalnya, tertunda atau
bahkan dibatalkan demi peran sebagai ibu.
·
Kesepakatan pasangan yang melemahkan
perempuan . Saat masih
berpasangan, pada kasus tertentu, masih terdapat perempuan yang terbatasi untuk
mengembangkan diri.Prinsipnya, ada kesepakatan tertentu yang dibuat untuk
perempuan yang kemudian membatasi ruang gerak dan kemandiriannya untuk
berkembang. .
·
Lembaga negara mengambil peranan
penting untuk menyebarkan virus kesetaraan gender lebih meluas. Kementrian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak misalnya, memiliki peran strategis untuk memberikan
inspirasi dalam menumbuhkan kultur yang lebih adil dan setara, mengenai peran
perempuan dan lelaki.
·
Kemiskinan telah menyebabkan banyak
Perempuan yang diekploitasi
menjadi tuna susila (pekerja seks komersial), Jual beli perempuan, Kriminal
pencurian, dan keretakan rumah tangga.
Permasalahan
Anak Indonesia:
1.
Kemiskinan
dan factor ketidak mampuan orang tua telah menyebabkan
banyak anak Indonesia yang menangis
perlu uluran tangan.
2. Dampak dari tersebut diatas
a. Banyak
anak Indonesia putus sekolah
b. Banyak
anak Indonesia waktunya sekolah tapi bekerja membantu orang tuanya
c. Terjadi
jual beli anak
d. Prustitusi
e. Kriminal
pencurian
f. Banyak
anak Indonesia menjadi gelandangan
BAB III: PEMBAHASAN
3.1. Peran perempuan di Era globalisasi
Dewasa ini memiliki peranan yang tidak
dapat diabaikan dengan mudah begitu saja. Banyak peranan perempuan baik di
dalam kehidupan keluarga, kehidupan ekonomi, politik, sosial kebudayaan, hingga
dalam pendidikan dan agama. Di tingkat keluarga, sebagai seorang anak, perempuan
berperan sebagai pemelihara tradisi, norma, dan nilai-nilai luhur sehingga
terdapat tuntutan bahwa di masyarakat ia harus menunjukkan ciri feminisme dan
kepatuhan sebagai bentuk sifat kelembutan dan perhatian yang ia miliki. Sebagai
seorang istri, perempuan harus mampu menjadi “abdi” setia yang siap melayani
sepenuhnya hak-hak dan keinginan suami. Sebagai seorang ibu bagi anak-anaknya,
perempuan harus menjadi orang yang paling “peduli”, sebagai orang pertama di
lingkungan anak dan memiliki tanggung jawab besar terhadap anak, mendidiknya
dan menjadikannya shaleh dan shalehah, berbakti dan berkepribadian baik.
Peranan yang dimainkan dalam sebuah keluarga inilah yang
sebenarnya menjadi dasar berlanjutnya perlakuan diskriminasi Gender. Perempuan
harus mampu memegang dan mempertahankan citra eksklusifnya di kalangan
masyarakat. Citra perempuan yang ideal sebagai sosok yang bergerak “sesuai kodratnya” masih tetap bergema
dan semarak hingga saat ini dan hal itu menjadi tuntutan umum yang dirasakan
oleh perempuan-perempuan dunia, terutama di Indonesia. Citra perempuan ideal
tersebut dianggap sebagai ketimpangan Gender. Hal ini dikarenakan peranan yang
dimaninkan oleh laki-laki dan perempuan bukan berdasarkan tugas, hak, dan
kewajiban sebenarnya secara fisik melainkan sebagai pengampu tanggung jawab
berdasarkan kodrat.
Berdasarkan hal tersebut, tak jarang kaum perempuan sering
dilukiskan sebagai pekerja keras dan rela mengorbankan diri. Hal ini adalah
akibat yang muncul dari ketimpangan Gender tersebut. Tak hanya masyarakat umum,
banyak dari dalam diri permpuan pun ternyata masih memiliki kesadaran rendah
terhadap ketimpangan jender. Bahkan, lebih parah adalah kaum perempuan
seringkali tidak menyadari bahwa mereka telah menggali lobang permanen untuk
memposisikan dirinya dalam ketimpangan tersebut semakin kuat, terutama dalam
keluarga. Untuk itu, di dalam sebuah pembangunan, integrasi perempuan sangat
diperlukan dalam mewujudkan adanya kesadaran sosial yang tinggi (Subadio &
Ihromi 1978).
Gambar 1 Alur pemikiran kekerasan dan konflik batin
sebagai efek dari kompleksitas peranan perempuan.
Berdasarkan Gambar 1
secara tersirat dapat diketahui bahwa perempuan hidup dalam
batasan-batasan yang bukan hanya dibuat oleh lingkungan tapi juga ternyata
telah terpatri dalam dirinya melalui norma dan kepercayaan sejak berabad-abad
yang lalu[1]. Lebih jauh juga dinyatakan Farida
(2007) bahwa telah terjadi proses domestikasi pada perempuan, bahkan Negara
turut membakukan peran tersebut ke dalam pranata hukum yakni Undang-undang
Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yang menetapkan siapa yang menjadi kepala
keluarga dan yang bertanggung jawab dalam urusan kerumahtanggaan. Lebih lanjut,
didukung pula oleh de Beauvior (1983) dalam Farida et al. (2007)
menyatakan bahwa perempuan adalah sesuatu yang tidak pernah dibiarkan tumbuh
secara alami layaknya manusia dengan segala kebebasan. Menurutnya, perempuan
hidup dengan hal-hal tabu disekelilingnya yang menjadi pembatas dalam
gerak-geriknya, ditempatkan dibawah kekuasaan lelaki dengan syarat harus
melalui sebuah ritual primitif, yakni perkawinan.
Dalam suatu budaya Batak misalnya, seorang perempuan yang
merupakan istri dari suaminya, apabila suami meninggal ia tidak memiliki hak
atas peninggalan suaminya, termasuk juga tidak berhak atas dirinya karena ia
sendiri dalam adat dan budaya ini adalah hak milik keluarga suaminya. Dengan
kalimat lain dijelaskan bahwa perempuan Batak yang telah menikah adalah barang
yang diperjualbelikan.[2] Dalam bentuk contoh budaya seperti
ini jelas menunjukkan bahwa perempuan tidak diperhitungkan keberadaannya dan
diakui eksitensinya sebagai insan yang memiliki kesetaraan fungsi dan peranan
untuk menjalankan aktivitas dalam keluarga.
Di Minangkabau, posisi perempuan cukup berbeda, bukan
sebagai barang belian melainkan sebagai pemilik rumah. Perempuan dalam budaya
Minangkabau adalah sebagai pasaman nagari nan bapaga[3] dimana seorang perempuan
menjadi satu dengan rumah dan tanah keluarga. Perempuan adalah yang mengatur
seluruh hak pakai dan memiliki hak atas apapun yang telah diberikan,
diperbaiki, dan disumbangkan/dinafkahkan oleh suaminya. Dengan ini berarti,
seluruh benda dan pusaka dalam rumahnya adalah dikuasai oleh perempuan.
Berdasarkan segelintir bentuk perlakuan terhadap kaum
perempuan dalam kebudayaan dan norma di masyarakat, dewasa ini tak dapat
dipungkiri bahwa ternyata perempuan tak hanya dapat duduk manis di rumah,
menjadi pembantu yang siap melayani dengan setia serta berkorban jiwa dan raga
untuk kesuksesan orang lain dalam keluarga. Perempuan harus mampu membuat
dirinya sendiri percaya dan yakin bahwa ia juga memiliki potensi. Dengan
demikian, tak jarang diketahui para perempuan diluaran sana telah mampu
berkarya bukan hanya di lingkungan keluarga tetapi juga berkembang bagi
kepentingan masyarakat banyak.
Dalam bidang pendidikan misalnya, perspektif jender yang
masih kuat berkembang dari dahulu hingga sekarang mengenai pendidikan, yang
sebagian besar lebih banyak mengutamakan peran dan keutamaan laki-laki ternyata
ditemukan bahwa perempuanlah yang sedikit banyak memberikan kebanggaan bagi
dunia pendidikan. Betapa tidak, diantara sekian banyak siswa dan pelajar baik
laki-laki maupun perempuan, anak perempuanlah yang memiliki indeks prestasi
paling baik di bangku sekolah. Tidak tanggung-tanggung, saat masih kecilpun,
anak perempuanlah yang membacanya paling baik[4].
Berdasarkan hal tersebut, maka ada peluang-peluang bagi perempuan untuk memajukan dirinya,
memiliki kesempatan pengembangan diri, memperluas keyakinan terhadap potensi,
dan sebagainya. Namun dalam perjalanannya perempuan selalu mendapatkan
hambatan. Salah satunya adalah menurut berbagai pendapat mengenai hubungan
sosial perempuan dengan pria diyakini bahwa perempuan yang selalu hidup
berdampingan dengan pria atau sering berinteraksi dengan laki-laki baik di
sekolah maupun di lingkungan informal akan dapat mempengaruhi penurunan
kesusilaannya termasuk dalam keluarga. Persepsi dan anggapan yang demikian
dapat mematahkan mental dan dukungan dari dalam diri perempuan.
3.2.
Pentingnya Perlindungan Perempuan
dan anak menurut Islam:
”
Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang
yang bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha
mengenal” - Surah al-Hujurat, 49:13
Menurut Zeeneth Kausar (1995) dalam
kertas kerja Women’s Issues: Women’s Perspectives, Islam meletakkan wanita
dalam tiga kategori penting mengikut keupayaannya yaitu sebagai ibu, isteri dan anak perempuan. Ibu diletakkan di
tempat paling tinggi selepas Allah dan RasulNya. Bagi wanita Islam yang
berkahwin, mereka mempunyai hak-hak tersendiri sepanjang perkahwinannya sama
seperti lelaki serta masing-masing mempunyai tanggungjawab dan peranan terhadap
keluarga (ibu, isteri, anak permepuan) dan masyarakat (guru, pengasuh, pemimpin
, penasihat, perawat dan lain-lain dalam semua sektor). Sebagai seorang Islam,
wanita perlu mempunyai penghayatan Islam yang jelas dan keimanan yang kukuh
supaya dapat dimanifestasikan keimanan dan jiwa Islam itu dalam ibadah, akhlak,
pergaulan, pekerjaan dan segala aktiviti dalam kehidupannya. Ini penting supaya
wanita tetap menjaga maruah dan kehormatan dirinya dari kaca mata Islam seperti
sentiasa menjaga aurat, menjaga tutur kata dalam pergaulan, menjauhkan segala
yang mendekatkan diri wanita kepada zina, bersikap positif dan berdaya saing
sesuai dengan kesucian dan kemuliaan agama Islam.
3.3.
Strategi-strategi Pelaksanaan
Untuk membantu Perencanaan
Strategi pemecahan masalah pada permasalahan diatas adalah sebagai berikut:
3.3.1.
Memperkokoh
Lembaga/Unit yang menangani Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak. Lembaga yang menangani perlindungan perempuan
Anak harus lebih bergerak agresif dan didukung dengan anggaran yang lebih
memadai.
3.3.2.
Mengorientasikan
Dasar dan Tindakan Agensi Pemerintah Supaya Memasukkan Proses Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pengawasaan Program-program Pengintegrasian Perempuan.
Program dan kegiatan hendaknya lebih mnegintensifkan kepada program program dan
kegiatan yang lebih nyata (tidak hanya slogan saja). Terutama melibatkan
program dan kegiatan yang mengentaskan kepada Pendidikan, politik, perlidungan
anak dan perempuan , semua program dan kegiatan yang dilaksanakan adalah
program dan kegiatan yang menguntungkan perempuan dan anak.
3.3.3. Pendidikan dan Latihan untuk Perempuan dan
anak. Pendidikan dan Latihan ini harus
bertujuan untuk membangkitkan kesedaran
dan komitmen institusi pemerintah atas kesepakatan perjanjian gender.
3.3.4. Badan
badan dan kementrian perintah harus mendukung program pemberdayaan dan
perlindungan Anak, yang melibatkan semua unsur organisasi. Kiranya terus
dibentuk lembaga Persatuan Perempuan Indonesia.
3.3.5.
Menghilangkan
atau mengurangi adanya Diskriminasi terhadap perempuan. Kalu perlu dibuatkan sebuah undang undang yang
menjamin hak hak perempuan/Wanita.
3.3.6.
Memajukan
dan Menyelaraskan Penelitian Perempuan
terutama mengenai Mengenal Isu yang mengatakan perempuan Indonesia belum
disejajarkan dengan laki laki, Dengan adanya isu ini badan badan dan LSM yang
peduli kepada Peran perempuan dan anak perlu diberikan dana untuk mengadakan
penelitian kajian tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
3.3.7. Untuk
meningkatkan kesejahteraan perempuan perlu diadakan pelatihan dan pemberian
modal Program kemadirian Usaha,
pelatihan pelatihan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelatihan yang
menyangkut tumbuh kembang anak.
3.3.8.
Lebih
ditingkatkan juga kepada pengawaan terhadap penjualan perempuan dan anak.
3.3.9.
untuk
mengintegrasikan kaum perempuan ke dalam
semua sektor pembangunan maka Pemerintah harus
meningkatkan mutu kehidupan, membasmi kemiskinan, menghapuskan kejahilan
dan membasmi buta huruf yang sebagian besar di Daerah daerah terpencil banyak
yang belum bisa membaca dan menulis.
3.3.10.
Mengadakan
dan menjalankan program program seperti meningkatkan kesehatan Perempuan dan
anak.
3.3.11.
Sebagaimana
tertuang dalam cita cita bung karno sang proklamator kemerdekaan Republik
Indonesia menginginkan bahwa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa semua biaya
pendidikan menjadi tanggungan Negara, akan tetapi sampai saat ini pemerintah
belum bisa menanggung biaya pendidikan anak anak Indonesia secara gratis dari
Sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi
IV. KESIMPULAN, SARAN, DAN PENUTUP
4.1. Kesimpulan
1. Peran
Perempun dan anak sangatlah penting
dalam sendi sendi kehidupan bangsa , perempuan dan anak tidak dapat dipisahkan
dari sendi sendi kehidupan dan nilai nilai di masyarakat. Tumbuh kembang anak tergantung dari Ibunya
yang melakhirkan dan mendidiknya.
2. Perempuan
sebagai pencetak generasi penurus perlu dilabatkan dalam segala bentuk program
pembangunan, khususnya dalam peningkatan tingkat pendididikannya, politik,
pemberdayaan usaha dan kemandirian.
3. Peran
perempuan dan anak yang begitu besar dan pentingnya dalam sendi sendi kehidupan
maka harus dilindungi dan dicerdaskan dalam pelibatan semua aspek pembangunan.
4.2. Saran
1. Diharapkan
ke masa depan Lembaga yang menangani
Pemberdayaan perempuan dan anak lebih bertindak agresif dalam melaksanakan
program dan kegiatan dengan pemilihan program dan kegiatan yang dapat menyentuh
langsung kepada pertumbuhan anak dan peningkatan perbaikan kesejahteraan kepada
nasip perempuan Indonesia.
Surabaya, 5 Juli 2012
Penulis,
Penulis,
Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
BalasHapusLocated in Atlantic City, Borgata Hotel Casino 부산광역 출장안마 & Spa has a number 보령 출장안마 of amenities including a casino, a seasonal outdoor swimming pool and a 울산광역 출장안마 seasonal Olympic-sized 파주 출장마사지 Rating: 공주 출장마사지 4 · 1,425 reviews