BAGAIMANA MEMBINA BUMD JATIM?
Oleh : Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan. IFRS
Akuntan
Reg Negara D. 50 867
BAGI PEMDAN DAN BUMD YANG BUTUH JASA AUDIT:
Telp. 087852832767, Email: rusbudjono@ymail.com
BAGI PEMDAN DAN BUMD YANG BUTUH JASA AUDIT:
Telp. 087852832767, Email: rusbudjono@ymail.com
Websate:
www.akuntanpublikswd.com
Googleblog: kapswd.blogspot.com
MOTTO:
Layang dapat
menjulang tinggi keatas karena manantang angin,
Begitu pula
manusia akan tetap berdiri tegak diatas bumi jika ia berani
Mengadakan perjuangan
dan perlawanan atas penindasan dan ketidak
adilan.
Karena itu
lakukanlah perjuangan tampa pamrih, pamtang mundur dan menyerah seperti
Kemerdekaan bangsa
Indonesia Tercapai karena perjuangan yang maha GIGIH DAN DAHSYAT.
( Drs. Ec. Rus Budijono.
MM., Akuntan., IFRS, Reg Negara D. 50.867)
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
sesungguhnya memiliki karakteristik yang sama dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Secara legal, BUMN dan BUMD sama-sama merupakan bagian dari keuangan
negara (berdasarkan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara). Namun sayang,
meski BUMD memiliki karakteristik yang sama, kinerja BUMD jauh ketinggalan
dibanding BUMN, dari sekian banyak BUMD sebagian besar rugi, hanya sebgaian
kecil saja yang memperoleh laba sikinifikan.
Salah satu penyebab, karena stakeholders
BUMD terlihat kurang responsif dalam mengikuti dinamika yang ada, khususnya dinamika
pengelolaan (governance) di BUMN. Padahal, jika dicermati, banyak hal yang
berlaku di BUMN dapat menjadi role model atau benchmark bagi pengelolaan BUMD. Yang
mana Audit BUMN dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik.
PERMASALAHAN
BUMD:
Dari aspek governance, misalnya, institusi Badan Usaha
Milik Daeah (BUMD) masih diperlakukan sama dengan institusi pemerintah.
Padahal, BUMD bukanlah institusi pemerintah. Implikasinya, berbagai kewajiban
yang melekat pada pemerintah, melekat pula pada BUMD. Sebagai contoh, BUMD masih
harus mengikuti ketentuan pengadaan barang yang diberlakukan di pemerintahan,
yang semestinya tidak perlu karena BUMD adalah perusahaan. BUMD juga masih harus menjalani pemeriksaan
atas laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena alasan
keuangan negara. Padahal, sebagai perseroan terbatas (PT), BUMD juga diperiksa
kantor akuntan publik (KAP) yang independen. Dan perlu dicatat, Pemeriksaan
laporan keuangan oleh BPK ini, sudah tak berlaku lagi di BUMN. Tidak adanya equal treatment bagi BUMD (yaitu
sebagai perusahaan yang dituntut harus laba), menyebabkan BUMD tidak dapat
bersaing secara seimbang dengan BUMN dan swasta yang lebih lincah.
BUMD juga menghadapi masalah minimnya permodalan
akibat kurangnya perhatian dari pemilik (dalam hal ini pemerintah
daerah/Pemda). Kalaupun ada Pemda yang memiliki perhatian lebih terhadap aspek
permodalan BUMN ini, itu pun masih harus menghadapi ganjalan politik, karena
interpretasi yang keliru dari para politisi DPRD dalam memahami peraturan.
Akibatnya, proses penguatan permodalan BUMD menjadi tidak efisien.
Perlu diketahui, untuk setiap penyertaan modal yang
dilakukan Pemda harus dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda). Kewajiban ini
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah. Dalam Pasal 75 dinyatakan “Penyertaan modal pemerintah daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal
daerah berkenaan”.
Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan ketentuan
dalam PP 58/2005. Sebab, menurut peraturan yang lebih tinggi
(undang-undang/UU), kewajiban tersebut juga diatur. Pasal 41 UU No. 1/2004
tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan “Penyertaan modal pemerintah daerah
pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah”.
Mengacu pada UU ini, memang sudah tepat bila setiap penyertaan modal Pemda ke
BUMD harus melalui Perda (yang berarti harus mendapat persetujuan DPRD).
Persoalannya, interpretasi atas ketentuan ini menjadi
berlebihan, karena harus dengan Perda tersendiri, sehingga tidak efisien.
Padahal, praktek penyertaan modal oleh pemerintah pusat di BUMN, tidak harus
melalui mekanisme persetujuan tersendiri oleh DPR (atau tidak melalui UU tersendiri).
Praktek di tingkat pusat, setiap
penyertaan modal pemerintah kepada BUMN ditetapkan
secara bersama-sama dalam setiap pembahasan mengenai UU APBN, tidak dengan UU
tersendiri. Setelah UU APBN disahkan, mekanisme penyertaan modal pemerintah
pusat kepada BUMN ditetapkan melalui PP yang tidak membutuhkan persetujuan DPR.
(Lihat Jawa Pos Jum’at, 13 Maret 2009).
PEMBAHASAN DAN USULAN :
Untuk mengatasi PERMASALAHAN yang dihadapi
BUMD, menurut pendapat saya maka perlu
ada solusi terobosan diantaranya adalah:
1.
Perlunya
equal treatment, BUMD dapat menjadikan aturan main yang berlaku di BUMN sebagai
acuan, karena karakteristiknya yang sama, baik secara operasional maupun
perundang-undangan, hal ini dapat juga dilakukan oleh BUMD yang berada
dilingkungan PemproV jatim. Di dalam UU No. 19/2003 tentang BUMN dinyatakan
bahwa pembinaan dan pengelolaan BUMN tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun
didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Berdasarkan model yang
berlaku di BUMN ini, semestinya hal yang sama juga berlaku di BUMD. Dengan
demikian, ketentuan pengadaan barang misalnya, tidak perlu lagi mengacu pada
ketentuan pengadaan barang yang berlaku di pemerintah.
2.
Berdasarkan
UU No. 15/2004, BPK memang berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMD.
Namun, untuk menghindari tumpang tindih (karena sebagai PT, BUMD telah diaudit
Kantor Akuntan Publik/ KAP), perlu ada sinkronisasi lingkup pemeriksaannya.
Solusinya, BPK tidak perlu memeriksa laporan keuangan BUMD. BPK tinggal meminta
laporan keuangan BUMD yang telah diaudit KAP tersebut. Praktek seperti ini juga
telah berlaku pada BUMN, dimana BPK RI tidak lagi memeriksa laporan keuangan
BUMN yang telah diaudit KAP.
3.
Sebagaimana
disebutkan pada poin 2 tidak berarti
bahwa BPK tidak bisa lagi memeriksa BUMD. BPK tetap bisa melakukan pemeriksaan,
misalnya melalui audit khusus, bila ditemukan indikasi adanya perilaku yang
dapat merugikan keuangan negara. Termasuk pula, BPK juga bisa melakukan audit
kinerja demi peningkatan kinerja BUMD. Hasil audit ini dapat dipublikasikan
BPK, termasuk melalui website BPK (diatur dalam UU No, 15/2004). Namun, untuk
mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan BUMD, publikasi perlu dilakukan
secara hati-hati dan selektif.
4.
Terkait
dengan penguatan modal BUMD, terobosan yang dapat dilakukan adalah tidak harus
merevisi PP No. 58/2005 untuk menghilangkan klausul keharusan adanya Perda.
Yang perlu dilakukan, cukup dengan memberikan interpretasi keharusan adanya
suatu Perda secara proporsional. Yaitu, bahwa keharusan Perda dalam setiap
penyertaan modal Pemda kepada BUMD cukup dimasukkan sebagai bagian dalam proses
pembahasan Perda APBD, (bukan dengan Perda tersendiri).
Untuk memperkuat mekanisme ini, Pemerintah (dalam
hal ini Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan RI) dapat menerbitkan
peraturan sebagai penegasan tentang interpretasi yang benar atas Pasal 75 dalam
PP No. 58/2005. Bahwa, penempatan modal Pemda di BUMD tidak harus dengan Perda
tersendiri, melainkan menyatu dengan Perda APBD. Selanjutnya, Pemda dapat
menerbitkan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati selaku pemegang saham BUMD
setelah persetujuan Perda tentang APBD (yang didalamnya terdapat klausul
penempatan modal ke BUMD) disahkan.
Sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan Kinerja
BUMD ada baiknya BUMD terus dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik
yang Independen, khususnya dilingkungan
BUMD Pemprov Jatim , Pemilihan dan Penunjukan Akuntan Publik lebih tepat lagi
jika dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik yang ditentukan Gubernur ( bukan Kap yang ditunjuk Menejer BUMD), hal
tersebut untuk meningkatkan pengawasan BUMD Oleh Pemerintah Daerah. Hal
tersebut jauh akan lebih baik lagi jika pengawasan BUMD tersebut dilakukan oleh
KAP yang anggota Tiem Audit KAP ada dari kalangan Pemerintahan yang tetek
bengek paham mengenai Auditing, sehingga Kap yag ditunjuk bisa mewakili Pemda.
By: Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
Akuntan Reg Negara D. 50.867
BAGI PEMDA DAN BUMD BUTUH JASA AUDIT: Telp. 087852832767, Email: rusbudjono@ymail.com
BAGI PEMDA DAN BUMD BUTUH JASA AUDIT: Telp. 087852832767, Email: rusbudjono@ymail.com
Websate:
www.akuntanpublikswd.com
Googleblog: kapswd.blogspot.com
Hp. 087852832767
Email: Rusbudijono@Ymail.com
Wesate: www.akuntanpublikswd.com
Blog: kapswd.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar